Jadwal, Juknis Rekrutmen Pengawas Tps Dalam Penyeleksian 2020

Badan Pengawas Pemlihian umu sudah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tem Jadwal, Juknis Rekrutmen Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020

 


Jadwal, Juknis dan Persyaratan Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020. Badan Pengawas Pemlihian umu sudah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020. Dalam Juknis Rekrutmen Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020 dinyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan sanggup membentuk Kelompok Kerja (Pokja).


Pembentukan Pengawas TPS. Anggota Pokja Pembentukan Pengawas TPS paling sedikit 5 (lima) orang. Ketua Pokja Pembentukan Pengawas TPS yakni Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Pokja yakni Kepala/Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Penetapan Pokja Pembentukan Pengawas TPS dituangkan dalam Berita Acara sesuai Lampiran I. Kelompok Kerja menolong pelaksanaan teknis pembentukan Pengawas TPS. Pengambilan keputusan, penetapan proses seleksi,dan penetapan hasil seleksi dijalankan dalam rapat Pleno Panwaslu Kecamatan. Kelompok Kerja memiliki tugas: Menyusun rencana kerja pembentukan Pengawas TPS; Melaksanakan acara pembentukan Pengawas TPS; dan Melaporkan acara pembentukan Pengawas TPS.


Persyaratan Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020. Syarat Pengawas TPS yakni selaku berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada di saat registrasi berusia terendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3. Setia terhadap Pancasila selaku dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, danadil;

5. Memiliki kesanggupan dan keterampilan yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan terendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada di saat mendaftar selaku kandidat Pengawas TPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di tubuh kerja keras milik negara/badan kerja keras milik daerah pada di saat mendaftar selaku calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia melakukan pekerjaan sarat waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau tubuh kerja keras milik negara/badan kerja keras milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Bersedia melaksanakan investigasi rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunak an surat informasi bebas tanda-tanda seumpama influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

 

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran dalam Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020 Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020, adalah selaku berikut

1. Pokja menerima pengajuan surat lamaran dan berkas registrasi dari Calon Pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

2. Dalam hal terdapat halangan geografis dan/atau jumlah peserta terlalu banyak, Panwaslu Kecamatan sanggup menugaskan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menerima berkas pendaftaran, observasi tata kelola berkas pendaftaran, dan/atau melaksanakan tes wawancara dibarengi surat penugasan.

3. Berkas registrasi meliputi:

a. Surat lamaran registrasi ditujukan terhadap Panwaslu Kecamatan mengunakan Lampiran III;

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat informasi dari Disdukcapil yang masih berlaku;

c. Pas foto setengah tubuh modern ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menampilkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup ;

f. Surat izin dari atasan langsunguntuk mengikuti seleksi dan melakukan pekerjaan sarat waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.

g. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:

1) Setia terhadap Pancasila selaku Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan impian Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat informasi hasil investigasi tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia melakukan pekerjaan sarat waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

8) Tidak menjadi penunjang kandidat perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;

9) Apabila terpilih bersedia melaksanakan investigasi rapid testatauReal Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau menggunakan surat informasi bebas tanda-tanda seumpama influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan

pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di saat melaksanakan kiprah selaku Pengawas TPS apabila terpilih; dan

11) Bersedia diposisikan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan;


Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020 Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020, adalah selaku berikut


Badan Pengawas Pemlihian umu sudah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tem Jadwal, Juknis Rekrutmen Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020


Tata Cara Pemeriksaan Berkas

1. Penerimaan berkas registrasi sanggup dijalankan lewat media dengan jaringan online (daring), lewat pos, atau secara langsung.

2. Dalam hal penerimaan berkas registrasi dijalankan lewat pos atau secara langsung, pelaksanaanya mesti memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selaku berikut;

a. Dilakukan investigasi suhu terhadap Petugas dan kandidat Pengawas TPS sebelum masuk ruang tempat penyerahan berkas pendaftaran;

b. Petugas dan kandidat pengawas TPS mencuci tangan sebelum masuk ruang tempat penyerahan berkas pendaftaran;

c. dokumen registrasi dimasukkan dalam materi yang tahan terhadap zat cair berupa plastik atau materi lainnya;

d. sebelum dokumen registrasi diterima Pokja, Petugas peserta registrasi melaksanakan penyemprotan menggunakan disinfektan atau hand sanitazerterhadap dokumen yang masih terbungkus;

e. petugas peserta dokumen registrasi mengenakan alat pelindung diri sedikitnya berupa masker yang menutupi hidung dan lisan hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai;

f. menangkal jumlah orang yang ada di dalam ruangan pendaftaran, dengan memikirkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarorang.

3. Pokja Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyidik kelengkapan dan keabsahan berkas registrasi pada di saat penyerahan berkas pendaftaran.

4. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas registrasi sebagaimana dimaksud angka 1

5. Pokja menampilkan bukti tanda terima terhadap peserta jikalau berkas registrasi dinyatakan sudah komplet dan tanda terima tersebut menjadi syarat untuk mengikuti wawancara.

6. Dalam hal berkas registrasi tidak lengkap, Pokja Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa menampilkan klarifikasi dokumen yang mesti dilengkapi sesuai cecklist untuk diperbaiki sebelum berakhirnya waktu pendaftaran.

7. Dalam hal berkas yang belum lengkap diantarkan lewat media daring (surat elektronik), Pokja Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa menampilkan klarifikasi sebagaimana dimaksud angka 6 lewat media yang sama.

8. Dalam hal berkas registrasi disampaikan dalam bentuk soft     file lewat email (surat elektronik), Panwaslu Kecamatan/Pokja menyodorkan hasil observasi tata kelola dan pemberitahuan pelaksanaan wawancara lewat email (surat elektronik).

9. Panwaslu Kecamatan/Pokja sanggup menyodorkan informasi hasil observasi tata kelola dan pemberitahuan pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud angka 6 lewat telepon atau alat komunikasi lain yang sanggup dihubungi.

 

Demikian informasi ihwal Jadwal, Juknis dan Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020, biar ada manfaatnya, terima kasih



Related : Jadwal, Juknis Rekrutmen Pengawas Tps Dalam Penyeleksian 2020

0 Komentar untuk "Jadwal, Juknis Rekrutmen Pengawas Tps Dalam Penyeleksian 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close