Cara Pns Tni Polri Pendaftaran Ulang Bpjs Kesehatan

Cara PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Cara PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Registrasi Ulang BPJS Kesehatan


Cara PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Registrasi Ulang BPJS Kesehatan. Berdasarkan usulan ini tiba dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hasil rapat bareng kementerian dan lembaga. BPJS Kesehatan akan memberlakuan pendaftaran Ulang BPJS Kesehatan Untuk PNS Tentara Nasional Indonesia dan Polri (PPU-PN san BP). Registrasi ulang ini dalam rangkan Pemeriksaan kelengkapan data dan cuma dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan dari kelompok PPU-PN dan BP.


Adapun yang dimaksud PPU-PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara) atau Pegawai Negeri Sipil merupakan setiap warga negara Republik Indonesia yang sudah menyanggupi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam sebuah jabatan negara, atau diserahi kiprah negara lainnya, dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:

1) Pegawai Negeri Sipil Pusat merupakan PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan melakukan pekerjaan pada Kementerian/ Lembaga, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Instansi Vertikal di tempat Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau PNS dipekerjakan untuk kiprah negara lainnya.

2) Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan merupakan PNS yang diperbantukan pada Instansi Pusat yang lain atau Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi yang menemukan perbantuan.

3) Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan merupakan PNS yang dipekerjakan pada Instansi Pusat yang lain atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi yang lain yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

4) Pegawai Negeri Sipil Daerah merupakan PNS Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan melakukan pekerjaan pada Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota

5) Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia merupakan PNS Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

6) Pegawai Negeri Sipil Polisi Republik Indonesia merupakan PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Sedangkan yang dimaksud BP (Bukan Pekerja) yang mesti melakukan pendaftaran ulang merupakan dari kelompok atau segmen Penerima Pensiun, yang terdiri atas:

a) Penerima Pensiun Pejabat Negara; yakni Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun tergolong janda/duda/anak yatim piatu dari pejabat negara yang memperoleh hak pensiun.

b) Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil; yakni Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun tergolong janda/duda/anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh hak pensiun.

c) Penerima Pensiun Prajurit/anggota Polri; yakni anggota TNI/Polri yang berhenti dengan hak pensiun tergolong janda/duda/anak yatim piatu dari anggota Prajurit/Polri yang memperoleh hak pensiun.

d) Veteran merupakan warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam sebuah pertempuran menghadapi negara lain dan atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang berpartisipasi secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB untuk melakukan misi perdamaian dunia, yang sudah ditetapkan selaku peserta Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

e) Perintis Kemerdekaan merupakan Pejuang yang diangkat, ditetapkan, diakui dan disahkan selaku Perintis Kemerdekaan dengan surat Keputusan Menteri Sosial RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 mengenai Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan


Jadi Registrasi Ulang BPJS Kesehatan bagi PNS, TNI, dan Polri aktif (PPU PN) maupun pensiunan (BP), sebab sebelumnya menggunakan PT Asuransi Kesehatan (Askes). Di Askes, penyelenggara negara ini menggunakan basis data Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PNS. Sementara untuk Tentara Nasional Indonesia dan Polri, menggunakan Nomor Registrasi Pusat (NRP). Lalu terjadilah transformasi dari Askes ke BPJS yang menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Kewajiban pendaftaran Ulang BPJS Kesehatan bagi PNS Tentara Nasional Indonesia dan Polri dilaksanakan mulai dipraktekkan tanggal 1 Nopember 2020. Apabila nanti data NIK mereka belum ada di BPJS, maka status kepesertaan mereka akan dinonatifkan sementara. Mulai tanggal 1 Nopember 2020 akan timbul pemberitahuan untuk melakukan pendaftaran ulang di Aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya, peserta ini tinggal melakukan pendaftaran ulang untuk pembaruan data tersebut sesuai isyarat yang diberikan.


Bagaimana Cara PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Melakukan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan ? Adapun langkah-langkah cara pendaftaran ulang BPJS Kesehatan untuk PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI (PPU-PN dan BP), merupakan selaku berikut.

1. Sebelum pendaftaran ulang, peserta sanggup menganalisa status kepesertaannya lewat aplikasi mobile JKN dan layanan pemberitahuan lewat whatsapp di nomor 08118750400 (CHIKA).

Selain itu, peserta juga sanggup menganalisa status kepesertaannya lewat BPJS Kesehatan care center di nomor 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau aplikasi JAGA KPK.

2. Bagi peserta yang belum mengisi NIK, maka pembaruan data NIK sanggup dilaksanakan dengan cara mengontak kantor cabang lewat Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). Jika sudah mengontak kantor cabang lewat PANDAWA, maka peserta menegaskan santapan pengaktifan kembali kartu.

3. Selain itu, pendaftaran ulang sanggup dilaksanakan lewat petugas BPJS SATU! di rumah sakit dan mengontak BPJS Kesehatan care center di nomor 1500 400.

4. Peserta melampirkan beberapa kriteria yakni foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto Kartu Indonesia Sehat (KIS).

5. Setelah memperbarui data, maka status kepesertaan peserta yang sudah pendaftaran ulang BPJS Kesehatan akan diaktifkan kembali dalam waktu optimal 1x24 jam.


Demikian pemberitahuan mengenai Cara PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Melakukan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan atau cara pendaftaran ulang BPJS Kesehatan untuk PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI (PPU-PN dan BP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Related : Cara Pns Tni Polri Pendaftaran Ulang Bpjs Kesehatan

0 Komentar untuk "Cara Pns Tni Polri Pendaftaran Ulang Bpjs Kesehatan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close