Al-maisir artinya mudah, yakni mengambil harta orang lain dengan gampang tanpa sulit payah atau yang sering disebut dengan berjudi.
Sedangkan menurut Imam Syaukani: setiap permainan yang tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan orang lain dinamakan berjudi.
Sehingga dari pemberitahuan diatasdapat ditarik kesimpulan bahwa berjudi yakni sebuah kesibukan yang dijadwalkan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapat kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Judi?"