UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG
KEKARANTINAAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan insan Indonesia seutuhnya diharapkan adanya pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di banyak sekali pulau besar maupun kecil yang terletak pada posisi yang sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional, yang berperan penting dalam kemudian lintas orang dan barang;
- bahwa kemajuan teknologi transportasi dan kurun perdagangan bebas sanggup berisiko menjadikan gangguan kesehatan dan penyakit gres atau penyakit usang yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menjadikan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, tugas serta masyarakat, dan kolaborasi internasional;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 wacana Kekarantinaan Kesehatan. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Kekarantinaan Kesehatan"