Tugas, Hak Dan Kewajiban Sekertaris Bumdes

 Hak dan Kewajiban Sekertaris Badan Usaha Milik Desa  Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris BUMDes

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 perihal Badan Usaha Milik Desadapat kami uraikan sebagai berikut:

Sekretaris BUMDes memiliki kiprah melakukan fungsi pengelolaan manajemen Usaha Badan Usaha Milik Desa.

Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya sebagai berikut:
  1. Melaksanakan manajemen umum aktivitas operasional BUMDes
  2. Melaksanakan kiprah kesekretarisan untuk mendukung aktivitas Direktur
  3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi manajemen setiap unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Menyusun manajemen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kiprah pengelola unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Mengelola data dan isu unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  6. Melaksanakan manajemen pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  7. Mengelola surat menyurat secara umum
  8. Melaksanakan kearsipan
Demikianlah klarifikasi perihal Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris BUMDes menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 perihal Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Related : Tugas, Hak Dan Kewajiban Sekertaris Bumdes

0 Komentar untuk "Tugas, Hak Dan Kewajiban Sekertaris Bumdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close