Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 perihal Badan Usaha Milik Desadapat kami uraikan sebagai berikut:
Sekretaris BUMDes memiliki kiprah melakukan fungsi pengelolaan manajemen Usaha Badan Usaha Milik Desa.
Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya sebagai berikut:
- Melaksanakan manajemen umum aktivitas operasional BUMDes
- Melaksanakan kiprah kesekretarisan untuk mendukung aktivitas Direktur
- Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi manajemen setiap unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Menyusun manajemen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kiprah pengelola unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Mengelola data dan isu unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Melaksanakan manajemen pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Mengelola surat menyurat secara umum
- Melaksanakan kearsipan
0 Komentar untuk "Tugas, Hak Dan Kewajiban Sekertaris Bumdes"