Kebijakan Kemendikbud Di Abad Pandemi

- GTK - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bareng Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjalankan rapat kerjasama (rakor) dengan seluruh kepala tempat untuk menegaskan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 terealisasi dengan baik di daerah.

“Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 merupakan memprioritaskan kesehatan dan keamanan penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan penduduk secara umum, serta memikirkan berkembang kembang penerima didik dan keadaan psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” terang Mendikbud dalam rapat kerjasama (rakor) bareng Kepala Daerah seluruh Indonesia wacana Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara daring, Rabu (2/9/2020).

Pemerintah sudah mengeluarkan banyak sekali kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi halangan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, seumpama revisi surat keputusan bareng (SKB) Empat Menteri yang sudah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di kala pandemi di saat ini. Selain itu, sekolah diberi kelonggaran untuk memutuskan kurikulum yang cocok dengan keperluan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.

“Kemendikbud juga menjalankan inisiatif menolong menanggulangi halangan yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud.

Mempertimbangkan keperluan pembelajaran, banyak sekali masukan dari para andal dan organisasi serta memikirkan penilaian implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah menjalankan modifikasi terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau sanggup menjalankan pembelajaran tatap wajah dengan penerapan protokol kesehatan yang sungguh ketat.

Bagi tempat yang berada di zona oranye dan merah dihentikan menjalankan pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen penerima didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen penerima didik berada di zona kuning dan hijau.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap wajah di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap ditangani secara bertingkat seumpama pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan sarat untuk memutuskan apakah tempat atau sekolahnya sanggup mulai menjalankan pembelajaran tatap muka. “Bukan memiliki arti di saat sudah berada di zona hijau atau kuning, tempat atau sekolah wajib mulai tatap wajah kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.

Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun tempat sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemerintah Daerah dan sekolah sudah memamerkan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua. Apabila orang bau tanah tidak membolehkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan berguru dari rumah. “Pembelajaran tatap wajah di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.

Tahapan pembelajaran tatap wajah satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri ditangani secara serempak pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berlainan untuk kalangan umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD sanggup mengawali pembelajaran tatap wajah paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik merupakan kemampuan inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi penerima didik Sekolah Menengah kejuruan diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

“Evaluasi akan senantiasa ditangani untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bareng Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus kiprah percepatan penanganan Covid-19 untuk mengawasi tingkat risiko Covid-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.

“Apabila terindikasi dalam keadaan tidak aman, terdapat masalah terkonfirmasi faktual Covid-19, atau tingkat risiko tempat menjelma oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.

Sejak Maret 2020, Kemendikbud sudah menjalankan modifikasi kebijakan pendidikan, serta menawarkan inisiatif dan penyelesaian di masa pandemi Covid-19. Pada bulan Maret, terdapat abolisi cobaan nasional, cobaan sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum, sekolah yang belum menjalankan cobaan sanggup menggunakan nilai lima semester terakhir untuk memutuskan kelulusan siswa, prosedur PPDB tidak menghimpun siswa dan orang tua, PPDB jalur prestasi menurut akumulasi nilai rapor dan prestasi lain.

Bulan Maret s.d. April 2020, Kemendikbud menjalankan penyediaan kuota gratis, realokasi budget Pendidikan Tinggi sebesar Rp 405 M untuk Rumah Sakit Pendidikan Perguruan Tinggi Neger dan Perguruan Tinggi Swasta, realokasi budget Kebudayaan Rp 70 M untuk kesibukan Belajar dari Rumah lewat TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran gaji guru, serta pembelajaran daring.

Bulan Mei s.d. Juni 2020, Kemendikbud memamerkan pemberian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410 ribu mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan cuma sekolah negeri). Pada bulan Juli s.d. Agustus 2020, sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan menjalankan pembukaan kembali, zona lain masih dilarang, peluncuran kurikulum dalam keadaan khusus, dan Pemberian modul pembelajaran bagi PAUD dan SD.

Kemendikbud juga akan memamerkan pemberian subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September s.d. Desember 2020). Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Kepala satuan pendidikan mesti melengkapi nomor telepon seluler (handphone) penerima didik yang aktif lewat aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020.

sumber https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/kebijakan-kemendikbud-di-masa-pandemi

Related : Kebijakan Kemendikbud Di Abad Pandemi

0 Komentar untuk "Kebijakan Kemendikbud Di Abad Pandemi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close