SURAT PERNYATAAN PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing:
1. Nama : FAISAL BIN RIDWAN
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli.Kab.Bireuen
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama : IRWANSYAH BIN EFENDY B
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Desa Juli Seupeng Kecamatan Juli.Kab.Bireuen
3. Nama : NAZARUDDIN BIN ILYAS
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Desa Juli Seupeng Kecamatan Juli.Kab.Bireuen
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan kemudian lintas yang terjadi di Jalan Lintas Bireuen-Takengon Dusun Comes Gampong Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira puku 21.00 Wib antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Ekses dari bencana tersebut Pihak Kedua di larikan ke rumah Sakit BMC dan harus di rawat. Maka pada hari ini Senin Tanggal 30 November 2017, kami Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepaka berdamai atas bencana tersebut.
Adapun isi perjanjian perdamaian yang telah kami sepakati sebagai berikut :
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah saling memaafkan, alasannya ialah kami sadar bencana tersebut terjadi semata-mata atas kehendak Allah Swt dan bukan atas unsur kesengajaan.
- Perbaikan Sepeda Motor kedua belah Pihak diperbaiki masing-masing Pihak.
- Pihak Pertama bersedia membantu biaya pengobatan Pihak Kedua sebanyak Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua berjanji tidak akan saling menuntut kerugian baik bahan maupun non bahan dikemudian hari sehabis surat Pernyataan Perdamaian ini ditanda tangani.
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyepakati hasil dari pernyataan Perdamaian ini tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dan apabila antara salah satu dari kedua belah Pihak melanggar pernyataan ini, maka yang melanggar tersebut bersedia dituntut secara aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Demikian Surat Pernyataan Perdamaian ini kami buat dengan bergotong-royong dihadapan saksi-saksi yang turut menanda tangani di bawah ini, biar kami mentaati seluruh isi surat Pernyataan perdamaian ini.
Juli, 30 November 2017
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
NAZARUDDIN BIN ILYAS IRWANSYAH BIN EFENDY B FAISAL BIN RIDWAN
Persetujuan:
Orangtua Pihak Kedua, OrangtuaPihak Pertama,
EFENDY B ILYAS MANAF RIDWAN BIN SULAIMAN
Saksi-Saksi:
Saksi I Saksi II,
Fauzan, S.Pd.I Nurdin Marius
Sekdes Juli Tambo Tanjong Kadus Juli Seupeng
Mengetahui,
Keuchiek Juli Seupeng Keuchiek Juli Tambo Tanjong
ISKANDAR AMIN MURSAL ABDULLAH, ST
0 Komentar untuk "Surat Pernyataan Perdamaian Kecelakaan"