Standar Layanan Isu Publik Desa Berdasarkan Peraturan Komisi Isu Nomor 1 Tahun 2018


Standar Layanan Informasi Publik Desa Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor  Standar Layanan Informasi Publik Desa Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018
Standar Layanan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut:
  • Informasi Publik Desa yaitu isu yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Badan Publik Desa yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa.
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
  • Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta yaitu isu publik Desa yang sanggup mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media isu yang dimiliki Desa.
  • Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat yaitu isu publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan isu publik Desa.
  • Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat yaitu isu publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan isu publik Desa.
  • Meja Informasi yaitu daerah pelayanan isu publik serta banyak sekali sarana atau akomodasi penyelenggaraan pelayanan isu lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan isu publik.
  • Daftar Informasi Publik Desa yaitu catatan yang berisi keterangan secara sistematis ihwal seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa tidak termasuk isu yang dikecualikan.
  • Informasi yang dikecualikan yaitu isu yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik.
  • Sistem Informasi Desa yaitu sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan, dan menyajikan Informasi Publik Desa.
  • Pemohon Informasi Publik Desa yaitu warga negara dan/atau tubuh aturan Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik.
  • Komisi Informasi yaitu forum berdikari yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menuntaskan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
  • Orang yaitu orang perseorangan, kelompok orang, tubuh hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik
Demikianlah klarifikasi singkat penulis ihwal Standar Layanan Informasi Publik Desa Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Donwload DISINI

Related : Standar Layanan Isu Publik Desa Berdasarkan Peraturan Komisi Isu Nomor 1 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Standar Layanan Isu Publik Desa Berdasarkan Peraturan Komisi Isu Nomor 1 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close