Sanksi Bagi Pemdes Yang Tidak Anggarkan Dan Laksanakan Acara Blt Dana Desa

Sanksi Bagi PEMDES yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT Dana Desa Sanksi Bagi PEMDES yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 ihwal Pengelolaan Dana Desa juga diatur ihwal hukuman bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan melakukan acara Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Secara umum ada 2 (dua) hukuman yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang melanggar atau yang tidak menjalankan kewajibannya terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) tersebut, yang meliputi:
  • Sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun anggaran berjalan; dan
  • Sanksi berupa Pemotongan Dana Desa.
Berikut ini admin akan menunjukkan penjelasannya masing-masing:

Sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 47A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O disebutkan bahwa:
  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melakukan acara Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan hukuman berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
  2. Pemerintah Desa berstatus Desa berdikari yang tidak menganggarkan dan tidak melakukan acara Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan hukuman berupa pemotongan Dana Desa sebesar 5O% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
Demikianlah klarifikasi ihwal Sanksi Bagi PEMDES yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 ihwal Pengelolaan Dana Desa.

Lebih lengkap silahkan anda Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 ihwal Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Sanksi Bagi Pemdes Yang Tidak Anggarkan Dan Laksanakan Acara Blt Dana Desa

0 Komentar untuk "Sanksi Bagi Pemdes Yang Tidak Anggarkan Dan Laksanakan Acara Blt Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close