Salah satu upaya pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran virus corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Surat edaran tersebut berisikan ihwal petunjuk tatacara pencegahan penyebaran Virus Corona ditingkat desa, Surat edaran ini menjadi dasar bagi desa untuk melaksanakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa.
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Adapun prosedur pelaksanaan kegiatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) sebagai berikut:
Pasal 40 ayat 1 abjad c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
- Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa, serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan struktur sebagai berikut:
- Ketua : Kepala Desa,
- Wakil Ketua : Ketua BPD,
- Anggota yang terdiri atas: Perangkat Desa, Anggota BPD, Kadus, Pendamping PKH, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat lainnya. Dengan melibatkan kawan dari unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD untuk melaksanakan Perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan pengalokasiannya sebagai teladan sebagai berikut :
- Bidang: Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Sub Bidang : Bidang Kesehatan
- Kegiatan: Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
- Jenis Kegiatan : Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Rincian Kegiatan :
- Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
- Sterilisasi Fasilitas Umum
- Partisipasi Relawan Desa
- Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan
- Dll.
- Bidang: Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
- Sub Bidang: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana
- Kegiatan: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana
- Jenis Kegiatan :
Sumber Rujukan :
- Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19)
- Pengadaan Sistem Keamanan Warga
- Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Sosial Kesehatan (Covid-19)
- Dll.
Pasal 40 ayat 1 abjad c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
0 Komentar untuk "Prosedur Perubahan Apbdes Tahun 2020 Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid 19)"