PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar pola dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan;
- bahwa pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam abjad a, mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial ihwal Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 ihwal Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"