KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULIKABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR …. TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID-19
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang :
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Gampong;
- bahwa untuk melakukan ketentuan pasal 8A Ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Ketentuasn Pasal 24 ayat (1) karakter c angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 perihal Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa, maka Keuchik perlu menetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap III;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan b, perlu menetapkan Peraturan Keuchik perihal Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Gampong JULI TAMBO TANJONG ;
0 Komentar untuk "Peraturan Keuchik Ihwal Penetapan Keluarga Akseptor Manfaat Dukungan Eksklusif Tunai (Blt)"