Pemerintah Desa Harus Atur Anggaran Desa Untuk Tangani Covid-19, Ini Instruksi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

id menggelar diskusi online dengan tema  Pemerintah Desa Harus Atur Anggaran Desa untuk Tangani Covid-19, Ini Arahan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

Dikutip dari Website desapedia.id, bahwa desapedia.id menggelar diskusi online dengan tema “Mengatur Anggaran Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19”. Diskusi tersebut diikuti oleh Kasubdit Keuangan Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Fury Farida, pakar keuangan desa Agung Wijaya dan pendiri desapedia.id Iwan Sulaiman Soelasno.

Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri memerintahkan Pemerintah Desa semoga segera membentuk Desa Siaga Covid-19 yang mencakup, antara lain:

  1. Membentuk Gugus Tugas di tiap-tiap Desa sebagai tindak lanjut dari Gugus Tugas di provinsi dan kabupaten/kota
  2. Sosialisasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
  3. Sosialisasi Covid 19 dan pencegahannya yang disertai dengan pengadaan alat-alat pencegahan dan tunjangan diri
  4. Sterilisasi akomodasi umum dan akomodasi sosial termasuk akomodasi ibadah
  5. Aktifkan sistem keamanan Desa (Siskambling)
  6. Buat sistem warta kesehatan warga
  7. Aktifkan lumbung pangan Desa
  8. Aktifkan relawan Desa Siaga
  9. Aktifkan WAG “Kabar Desa”
  10. Selalu *jaga jarak* dalam melaksanakan aktivitas apapun, namun demikian tetap optimalkan melaksanakan aktifitas di rumah.
Fury kembali melanjutkan, pola aktivitas di atas tentu saja diubahsuaikan dengan kondisi lokal berskala Desa.

Semua Kegiatan di atas sanggup memakai anggaran yang sudah teranggarkan dalam APBDes atau memakai aktivitas yang teranggarkan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa pada Belanja Tak Terduga yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Terkait dengan penggunaan Dana Desa, bisa digunakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, yaitu:

a. Bagi Desa yang telah menganggarkan dalam APBDes untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa:

  • Untuk penanganan terhadap penanggulangan bencana, dan mendesak yang apabila ditunda akan menjadikan resiko maut dan/atau sakit berat, atas perintah kepala Desa, Kaur keuangan sanggup mengeluarkan uang dengan SPP Panjar yang diajukan oleh Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.
  • Kasi/Kaur kemudian menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pemenuhan kebutuhan penanganan keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan diajukan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  • Sekretaris Desa melaksanakan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan.
  • Kepala Desa melalui surat keputusan kepala Desa menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan aktivitas anggaran belanja tak terduga sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
  • Untuk penanganan terhadap penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa yang tidak menjadikan resiko maut dan/atau sakit berat, proses pengeluaran anggaran tetap melalui tahapan sebagaimana angka 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat).
  • Pelaksanaan aktivitas untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa dipertanggungjawabkan melalui Rapat Kerja Pemerintah Desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dituangkan dalam Berita Acara paling lambat satu (1) bulan sesudah pelaksanaan.
  • Kepala Desa melaporkan pengeluaran anggaran belanja tak terduga kepada Bupati/Wali Kota paling usang 1 (satu) bulan semenjak keputusan kepala Desa ditetapkan.
b. Bagi Desa yang belum menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa:
  • Memfasilitasi percepatan perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa khusus dalam rangka penyusunan perubahan aktivitas yang difokuskan pada aktivitas yang bekerjasama dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat yang terkena pengaruh dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, unsur masyarakat Desa, OPD terkait dan Camat.
  • Proses perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) sekaligus juga diikuti dengan perubahan APB Desa melalui asistensi OPD terkait dan Camat. (sinergi dalam pelaksanaan penilaian rancangan Perdes Perubahan APBDesa).
  • Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disepakati bersama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa khusus sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) tidak memerlukan penilaian dari Bupati.
  • Kegiatan yang bekerjasama dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat yang dianggarkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merupakan kewenangan lokal berskala Desa.
Adapun kriteria tragedi sebagaimana dimaksud angka 1, yaitu antara lain:
  1. Korban yang mengalami pengaruh jelek bersifat komunal, yaitu lebih dari 2 KK atau sesuai pengaturan daerah)
  2. Dampak dari adanya tragedi yakni ketidakmampuan korban untuk memenuhi kebutuhan dasar secara berdikari dalam masa dikala terjadinya tragedi hingga penanggulangan tragedi diambilalih oleh pemerintah supra desa dan/atau maksimal hingga dengan tujuh (7) hari sesudah tragedi terjadi. Untuk ketentuan 7 hari perlu mempertimbangan pengaturan kawasan dan kondisi lapangan).
  3. Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud di atas meliputi kebutuhan, pangan, sandang, air higienis dan sanitasi, pelayanan kesehatan, penampungan dan tempat hunian sementara berupa ruang isolasi.
Agung Wijaya menambahkan, Jika dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maka masuk pada bidang 3, yaitu kesiapsiagaan terhadap bencana, pos penanganan bencana. Kegiatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, walaupun di bidang 3 ini tidak dilema alasannya yakni pasal 25 Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 sudah memperjelasnya. Termasuk juga bisa di bidang 5.
“Proses musyawarah desa khusus diharapkan dengan memperhatikan protokol covid-19.
Artikel ini disarikan dari Website desapedia.id dengan judul Pemdes Harus Atur Anggaran Desa untuk Tangani Covid-19, Ini Arahan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

Related : Pemerintah Desa Harus Atur Anggaran Desa Untuk Tangani Covid-19, Ini Instruksi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

0 Komentar untuk "Pemerintah Desa Harus Atur Anggaran Desa Untuk Tangani Covid-19, Ini Instruksi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close