Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut Panduan VerVal Nomor Ponsel Peserta Didik yang sudah diinput lewat aplikasi Dapodik model 2021.a. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memutuskan kebenaran nomor ponsel akseptor didik selaku data dasar dalam menyalurkan derma kuota internet Kebenaran nomor ponsel akseptor didik perlu ditentukan oleh Kepala Sekolah sehingga derma kuota internet sanggup dimanfaatkan secara maksimal dan sempurna sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID 19.
DASAR HUKUM
· Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
· Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
· Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
· Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19
· Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 wacana Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud
· Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 wacana Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan
· Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 wacana Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID 19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/2020 Tahun 2020 wacana Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.
1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel akseptor didik Data permulaan nomor ponsel akseptor didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020
2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel akseptor didik
3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel) Data dump file di simpan di server Pusdatin
4. Provider menawan data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data konsumen milik provider
5. Provider melakukan pemadanan untuk memutuskan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin sanggup diisikan kuota internet Nomor ponsel mesti aktif, dan dilarang berada pada masa tenggang Nomor ponsel yang tidak menyanggupi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin selaku data residu
6. Nomor ponsel dengan klasifikasi data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk berikutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing masing
7. Pusdatin menyuguhkan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
· Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan sanggup melakukan perbaikan data nomor ponsel akseptor didik
· Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan sanggup mencetak SPTJM
8. Satuan Pendidikan mencetak dan menyidik kebenaran data di SPTJM
9. Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan
10. Pusdatin mengantarkan data valid menurut SPTJM terhadap Provider sehingga Provider sanggup mengantarkan derma kuota internet terhadap akseptor didik dan guru
11. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu akseptor didik dan guru sehabis SPTJM disetujui Pusdatin
· Provider merekapitulasi pengantaran kuota internet dengan status sukses kalau kuota internet sukses dikirimkan
· Provider merekapitulasi pengantaran kuota internet dengan status tidak sukses kalau kuota internet tidak sukses diantarkan kemudian mengantarkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan
12. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
· Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik sanggup diakses lewat laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
· Hak saluran aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan lewat pendaftaran keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin Kemendikbud dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan penugasan sebagai
ü Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./ Provinsi dan
ü Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
1. Pilih data akseptor didik yang teridentifikasi salah pengisian nomor ponsel atau belum mengisikan nomor ponsel Klik Perbaiki pada kolom Verifikasi
2. Isikan nomor ponsel akseptor didik sesuai dengan nomor ponsel yang dimiliki
3. Isian Provider nomor ponsel akan secara otomatis terisi dikala nomor ponsel yang diisikan sesuai dengan format nomor ponsel
4. Pilih kepemilikan nomor ponsel Pilihan kepemilikan nomor ponsel yakni siswa orang bau tanah abang adik paman bibi kakek nenek dan wali murid
5. Klik Simpan untuk menyimpan perbaikan nomor ponsel akseptor didik berikutnya nomor ponsel akseptor didik akan dihidangkan pada daftar akseptor didik dalam satu satuan pendidikan untuk diantarkan ke provider.
1. Klik Log In untuk menlakukan Verifikasi dan Validasi nomor ponsel akseptor didik dan guru
2. Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id
3. Isikan password
4. Klik Log In untuk masuk aplikasi Verval Nomor Ponsel di satuan pendidikan
ü Log in selaku operator sekolah akan dihidangkan data akseptor didik dalam satu satuan pendidikan
ü Hanya sanggup diakses oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melakukan pendaftaran pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id
1. Nomor ponsel akseptor didik yang diisikan pada aplikasi Dapodik
2. Sistem melakukan kenali Provider nomor ponsel menurut nomor ponsel yang diisikan pada aplikasi Dapodik
3. Nomor ponsel akseptor didik belum diisikan pada aplikasi Dapodik Operator sekolah sanggup mengisikan nomor ponsel akseptor didik dan mengisikan kepemilikan nomor ponsel menggunakan fitur Perbaiki yang berada pada kolom Verifikasi setelah tanggal 11 September 2020
4. Fitur Perbaiki digunakan untuk
· Memperbaiki nomor ponsel yang salah diisikan pada aplikasi Dapodik
· Mengisikan nomor ponsel yang masih kosong dan
· Mengisikan kepemilikan nomor ponsel
1. Pilih data akseptor didik yang teridentifikasi salah pengisian nomor ponsel atau belum mengisikan nomor ponsel Klik Perbaiki pada kolom Verifikasi
2. Isikan nomor ponsel akseptor didik sesuai dengan nomor ponsel yang dimiliki
3. Isian Provider nomor ponsel akan secara otomatis terisi dikala nomor ponsel yang diisikan sesuai dengan format nomor ponsel
4. Pilih kepemilikan nomor ponsel Pilihan kepemilikan nomor ponsel yakni siswa orang bau tanah abang adik paman bibi kakek nenek dan wali murid
5. Klik Simpan untuk menyimpan perbaikan nomor ponsel akseptor didik berikutnya nomor ponsel akseptor didik akan dihidangkan pada daftar akseptor didik dalam satu satuan pendidikan untuk diantarkan ke provider.
ü Residu Provider ialah data balikan dari provider, alasannya yakni nomor ponsel tidak aktif atau nomor ponsel tidak didapatkan pada database provider tidak tercatat
ü Residu Provider mesti ditangani perbaikan nomor ponsel oleh satuan pendidikan.
Download/unduh selengkapnya Panduan Verval Nomor Ponsel Dapodik Tahun Pelajaran 2020/2021 pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Panduan Verval Nomor Ponsel Siswa Di Https://Vervalponsel.Data.Kemdikbud.Go.Id/"