Undang-undang No 36 tahun 2009 wacana Kesehatan pasal 9 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dimana pelaksanaannya mencakup upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan” serta pasal 18 bahwa “Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong tugas aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan”.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 wacana perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah yang menyebutkan wacana urusan pemerintahan konkruen menjadi kewenangan pemerintah sentra yang menyangkut kepentingan mayarakat, pemerintah tempat wajib mendorong partisipasi masyarakat sekurang-kurangnya dalam hal penyusunan peraturan tempat dan kebijakan derah yang mengatur perencanaan, penggangguran, pelaksanaan dan monitoring dan penilaian pembangunan daerah.
UU No. 17 Tahun 2007 wacana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, menegaskan bahwa salah satu yang harus dipenuhi untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing maka pembangunan sumber daya manusia, yang ditandai dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perlu ditingkatkan. Dalam rangka mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya. Hal ini sejalan dengan Program Indonesia Sehat sebagai salah satu pilar dari Pembangunan Visi dan Misi Presiden yang tertuang dalam jadwal prioritas (Nawacita), pada jadwal ke lima, adalah “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”.
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Bidang Kesehatan. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Bidang Kesehatan"