Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan adanya kenaikan nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) yang semula Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.700.000 per Keluarga Penerima Manfaat. Kenaikan Nilai BLT Dana Desa ini diatur melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
PMK 50 tahun 2020 menambah jangka waktu pemberian Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) dari 3 bulan menjadi 6 bulan. 3 bulan pertama pemberian dicairkan sebesar Rp600.000 per KPM terhitung mulai bulan April-Juni, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000 per KPM terhitung mulai bulan Juli-September.
Namun kenaikan nilai BLT-Dana Desa tersebut diklarifikasi Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Menurut Mendes, PMK Nomor 50/PMK.07/2020 terkait penambahan nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) masih bersifat antisipasi. Artinya penyaluran masih tetap diberikan dalam jangka waktu 3 bulan sebesar Rp 600.000 untuk setiap bulannya sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Sumber: liputan6.com
Judul Aslinya: Mendes Tegaskan Nilai BLT Dana Desa Tetap Rp 1,8 Juta per Keluarga
0 Komentar untuk "Mendes: Permenkeu Nomor 50/Pmk.07/2020 Terkait Penambahan Nilai Blt-Dd Masih Bersifat Antisipasi"