Larangan Bagi Bpd Melakukan Proyek Desa Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2014


Badan Permusyawaratan Desa atau biasa disingkat dengan BPD ialah Lembaga yang bertugas mengawasi Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Oleh alasannya demikian, sesuai dengan tugasnya mengawasi, maka sungguh tidak anggun jikalau orang yang mengawasi menjadi pelaksana acara dana desa.

Berikut Ini merupakan daftar larangan anggota BPD sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 perihal desa pasal 64 abjad (a) hingga dengan (i).

Anggota BPD tidak boleh sebagai berikut:
  • Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa,
  • Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, mendapatkan uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
  • Menyalahgunakan wewenang,
  • Melanggar sumpah/janji jabatan,
  • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa,
  • Merangkap sebagai anggota dewan perwakilan rakyat RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
  • Sebagai pelaksana proyek Desa,
  • Menjadi pengurus partai politik, dan/atau
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Demikianlah klarifikasi perihal Larangan Bagi BPD Melaksanakan Proyek Desa sebagaimana yang penulis kutip dari dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 perihal desa pasal 64 abjad (a) hingga dengan (i).

Selengkapnya: Silakan pelajari dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 perihal desa. UNDUH DISINI

Related : Larangan Bagi Bpd Melakukan Proyek Desa Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Larangan Bagi Bpd Melakukan Proyek Desa Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close