Sahabat Juragan Berdesa, pada artikel pertama, penulis telah banyak menulis wacana Besaran Gaji Sekretaris Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Nah pada goresan pena ini, penulis mencoba menulis artikel wacana Besaran Gaji Perangkat Desa pada bulan Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, pemerintah mengubah pasal 81 pada aksara (c) disebutkan bahwa:
Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Pasal 81 ayat (3) menyampaikan bahwa "Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud sanggup dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa".
Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 Pasal gres ialah Pasal 81A dan Pasal 81B. Menurut Pasal 81A PP 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan semenjak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Demikianlah klarifikasi penulis wacana Besaran Gaji Perangkat Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Besaran Honor Perangkat Desa Januari 2020 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019"