Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar disebutkan bahwa Layanan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar diberikan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial; dan/atau
- rujukan.
0 Komentar untuk "Bentuk Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar"