Bagaimanakah Prosedur Pendataan Dan Penyaluran Blt Dana Desa?

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Bagaimanakah Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa?

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melaksanakan perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020.

Perubahan peraturan ini ditujukan untuk mengatur wacana penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, peraturan ini juga memuat hukum Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Terkait jadwal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), Sasaran peserta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah:
  • keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) juga akan diberikan pada masyarakat yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, 
  • kehilangan mata pencaharian, 
  • belum terdata (exlusion error) dan 
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Lalu bagaimanakah tatacara pendataan dan penyaluran jadwal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa). 

Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami telah merangkum prosedur pendataan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)yang perlu Anda ketahui.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menghimpun data terlebih dahulu, masyarakat mana saja yang masuk dalam prioritas peserta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Berikut ialah beberapa prosedur pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang dilakukan :
  • Mekanisme pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Dessan Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.
  • Hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas jadwal tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
  • Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, prosedur pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.
  • Hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Walikota melalui Camat.
  • Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sanggup segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

Selain pendataan, pemerintah juga telah menyusun prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang dimuat dalam salinan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020. Mekanisme ini dibentuk semoga jadwal sanggup dilaksanakan dengan sempurna sasaran dan sempurna guna.

Berikut ialah prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) beserta alokasinya, yang perlu diketahui.
  • Desa yang mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 800.000.000, alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
  • Mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)yang mendapatkan besaran Rp 800.000.000 sampai Rp 1,2 miliar, sanggup mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) maksimal 30 persen.
  • Bagi desa yang mendapatkan Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 35 persen.
  • Desa yang mempunyai jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, sanggup mengajukan penambahan dana sehabis disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan 
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020, prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah kawasan melalui metode non-tunai (cashless). Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku sebagai penanggung Jawab penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Selanjutnya, jangka waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sanggup dilakukan selama 3 bulan, terhitung semenjak April 2020.

Setiap keluarga peserta manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 per bulan.

Related : Bagaimanakah Prosedur Pendataan Dan Penyaluran Blt Dana Desa?

0 Komentar untuk "Bagaimanakah Prosedur Pendataan Dan Penyaluran Blt Dana Desa?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close