Apakah Tuha Peut boleh menangani proyek dan menjadi supplier bahan-bahan material untuk pembangunan Gampong ?.
Jika kita membuka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa dan Permendagri 110 tahun 2016 ihwal Badan Permusyawaratan Desa bahwa Tindakan di atas terperinci tidak diperbolehkan.
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 abjad (a), (b), (c) dan (g), juga melanggar Permendagri 110 tahun 2016 pasal 26 abjad (a), (b), (c) dan (g) yang menjadi larangan anggota Tuha Peut .
Untuk lebih lengkapnya ihwal apa saja larangan anggota Tuha Peut . Saya akan kutipkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa saja.
Karena isi larangan anggota Tuha Peut yang terkandung dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri 110 tahun 2016 ihwal Badan Permusyawaratan Desa sama persis hanya berbeda pasal saja.
Inilah daftar larangan anggota Tuha Peut yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 abjad (a) hingga dengan (i).
Anggota Lembaga Tuha Peut dilarang:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Gampong, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Gampong,
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, mendapatkan uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
- Menyalahgunakan wewenang,
- Melanggar sumpah/janji jabatan,
- Merangkap jabatan sebagai Keuchiek dan perangkat Gampong,
- Merangkap sebagai anggota dewan perwakilan rakyat RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
- Sebagai pelaksana proyek Gampong,
- Menjadi pengurus partai politik, dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Sudah sangat terperinci ya bahwa anggota Tuha Peut itu dihentikan sebagai pelaksana proyek Gampong apalagi menjadi supplier pengadaan barang/jasa.
Karena kita tahu bahwa untuk pelaksana anggaran pengelola keuangan Gampong sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Gampong itu dijabat oleh Sekretaris Gampong sebagai koordinator, Kasi dan Kaur sebagai pelaksana kegiatan, serta bendaharawan dijabat oleh Kaur Keuangan.
Sedangkan, untuk pengadaan barang/jasa sendiri ditangani oleh Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).
Hal sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa, yang isinya sebagai berikut :
Kaur dan Kasi dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) sanggup dibantu oleh tim yang melakukan acara barang/jasa yang alasannya sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri.
0 Komentar untuk "Tuha Peut Tidak Boleh Jadi Supplier Apalagi Pelaksana Proyek Gampong"