Berdasarkan klarifikasi Bab III Pasal 16 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Koordinator kawasan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) abjad f bertugas sebagai berikut:
- Membantu kepala dinas sosial kawasan kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKH,
- Mengoordinasikan sumber daya insan PKH di tingkat kawasan kabupaten/kota, dan
- Memberikan evaluasi kinerja pendamping sosial, tangan kanan pendamping sosial, dan direktur pangkalan data di wilayah kerjanya.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tugas Koordinator Kabupaten Dalam Pelaksanaan Pkh"