Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Badan Usaha Milik Desa sanggup kami uraikan sebagai berikut:
Direktur BUMDes yaitu orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan kegiatan BUMDes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, administrasi dan keuangan.
Tugas Direktur BUMDes, secara umum sanggup diuraikan sebagai berikut:
- Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;
- Melakukan pengendalian kegiatan perjuangan BUMDes baik internal maupun eksternal;
- Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;
- Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes;
- Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan perjuangan dan keuangan BUMDes tamat tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu perjuangan tidak berbadan aturan maupun perjuangan yang berbadan aturan privat.
- Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan BUMDes secara terpola kepada komisaris dan pengawas BUMDes; dan
- Bertindak atas nama forum BUMDes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam membuatkan perjuangan dan berkoordinasi dengan komisaris;
0 Komentar untuk "Tugas, Hak Dan Kewajiban Administrator Bumdes"