Syarat Pelaksanaan Ijab Kabul Di Luar Kua Dikala Pandemi

Syarat Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA Saat Pandemi  Syarat Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA Saat Pandemi

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran (SE) perihal Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan tanggal 10 Juni 2020, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan ijab kabul di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Meskipun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin (CATIN) jika ingin menggelar ijab kabul di luar KUA.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, yakni sebagai berikut:
  • Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan kegiatan mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
  • Pendaftaran nikah sanggup dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara pribadi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses registrasi nikah, investigasi nikah dan pelaksanaan ijab kabul dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
  • Pelaksanaan ijab kabul sanggup diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar KUA;
  • Peserta prosesi ijab kabul yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
  • Peserta prosesi ijab kabul yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan dihentikan lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  • Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang bekerjasama dengan petugas, pihak Catin, waktu dan kawasan biar pelaksanaan ijab kabul dan protokol kesehatan sanggup berjalan dengan sebaik-baiknya;
  • Dalam hal pelaksanaan ijab kabul di luar Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sanggup berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau abdnegara keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan ijab kabul dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
  • Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak sanggup terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh abdnegara keamanan sebagaimana form terlampir;
  • Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melaksanakan koordinasi perihal rencana penerapan tatanan normal gres pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal gres pelayanan nikah di daerahnya masing-masing.
Sumber: setkab.go.id

Related : Syarat Pelaksanaan Ijab Kabul Di Luar Kua Dikala Pandemi

0 Komentar untuk "Syarat Pelaksanaan Ijab Kabul Di Luar Kua Dikala Pandemi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close