Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan sebagai berikut:
- Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) abjad c mewakili kepentingan masyarakat.
- Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota.
- Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
- Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk: a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. penetapan kebijakan pengembangan acara perjuangan dari BUM Desa; dan c. pelaksanaan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
- Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
- Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri wacana Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Susunan Kepengurusan Pengawas Bumdes Dalam Permendes 4/2015"