Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud RI Nomor : 920/D4/TU/2020 27 Agustus 2020 Hal : Penawaran Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020 yang ditujukan terhadap seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia akan diadakan penguatan kompetensi guru kejuruan melakukan pekerjaan sama dengan teman strategis Kemendikbud, selengkapnya selaku berikut:
Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memprogramkan untuk senantiasa mendukung upaya peningkatkan mutu pembelajaran sekolah menengah kejuruan lewat kemitraan strategis dan penyelarasan dengan dunia usaha/dunia industri. Salah satu upaya tersebut dilaksanakan lewat penguatan kompetensi guru kejuruan melakukan pekerjaan sama dengan teman strategis Kemendikbud. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pekerjaan sama dengan Balai/Balai Besar Pengembang Penjamin Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPB/BBPPMPV) dan Dunia Usaha/Dunia Industri menyediakan peluang bagi guru kejuruan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang mau secepatnya dilaksanakan dalam waktu akrab (daftar training terlampir).
Informasi perihal training Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020 merupakan selaku berikut:
1. Pelatihan akan dilaksanakan secara blended learning/kombinasi daring dan luring. Pelaksanaan secara luring akan menerapkan protokol kesehatan secara maskimal selaku respon terhadap pandemik Covid-19.
2. Pengampu pelaksanaan jadwal merupakan Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri dan Balai/Balai Besar Pengembang Penjamin Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPB/BBPPMPV) melakukan pekerjaan sama dengan Dunia Usaha Dunia Industri yang relevan.
3. Persyaratan kandidat peserta:
a. Diprioritaskan bagi guru Sekolah Menengah kejuruan yang berlatar belakang pendidikan/mengajar kompetensi kemampuan yang cocok dengan jenis training menurut data yang tertera di Dapodik.
b. Berusia kurang dari 50 tahun per 30 Juni 2020.
c. Bersedia mengaplikasikan hasil training di Sekolah Menengah kejuruan kawasan bertugas sesuai perjanjian/penugasan kerja di SMK
4. Pendaftaran penerima dilaksanakan lewat tautan gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru. Guru yang mendapat notifikasi/pemberitahuan peluang training pada aplikasi tersebut, sanggup pribadi mendaftar untuk training tersebut dengan batas tamat registrasi paling lambat 4 September 2020.
5. Peserta yang terpilih untuk mengikuti training mesti bersedia untuk mengikuti ketentuan/persyaratan yang ditetapkan oleh DUDI/Lembaga penyelenggara pelatihan.
6. Seluruh pembiayaan yang muncul selama training antara lain: Transportasi, Akomodasi, Uang Saku, Biaya Rapid dan Swab Test (jika diperlukan) serta Biaya Pelatihan dibebankan pada DIPA Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri tahun budget 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk menginstruksikan terhadap Kepala Sekolah Menengah kejuruan dalam wilayah pembinaan Bapak/Ibu/Saudara untuk mengumumkan peluang training tersebut terhadap guru Sekolah Menengah kejuruan yang menyanggupi syarat untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Informasi lebih lanjut perihal kegiatan ini sanggup mengontak Call Center Bidang Kemitraan dan Penyelarasan DUDI dengan SMK, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri lewat Telp/WA di nomor 08119252424/085771624711 dengan nara hubung Sdri. Devi Istiyaningrum.
Download/unduh surat edaran terkati Penawaran Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020 pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Surat Edaran Mengenai Kesibukan Upskilling Dan Reskilling Guru Kejuruan Smk Tahun 2020"