Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Padat Karya Tunai Desa Dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa di Seluruh Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Juli 2020 yang ditanda tangan Oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Selengkapnya: Silakan Download Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Padat Karya Tunai Desa Dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendes Pdtt Wacana Padat Karya Tunai Desa Dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Bumdes"