Siapakah Yang Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Kaur/Kasi Atau Tpk? Berikut Penjelasannya


Siapakah yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Kaur/Kasi atau TPK? Berikut Penjelasannya

Pertanyaan di atas sering muncul semenjak ditetapkannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (PERKA LKPP) Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Berdasarkan Pada BAB I Ketentuan Umum, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan yakni acara untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur yakni perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan kiprah PPKD.

Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi yakni perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan PPKD.

Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK yakni tim yang membantu Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam melaksanakan acara pengadaan barang/jasa yang sebab sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan.

Adapun Para Pihak Dalam Pengadaan barang/jasa di Desa terdiri atas:
  1. Kepala Desa;
  2. Kepala Seksi/Kepala Urusan;
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Masyarakat; dan
  5. Penyedia.
Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan barang/jasa di desa yakni sebagai berikut:
  1. menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hasil Musrenbangdes;
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan barang/jasa di desa adalah sebagai berikut:
  1. menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
  2. menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  3. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan acara yang ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes);
  4. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
  5. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
  6. menerima hasil Pengadaan;
  7. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
  8. menyerahkan hasil Pengadaan pada acara sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan informasi program penyerahan.
Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa yakni sebagai berikut:
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
  4. memilih dan memutuskan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
  6. mengumumkan hasil acara dari Pengadaan.
Siapakah yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara swakelola?

Pada Lampiran I Bab III, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Pelaksanaan Pengadaan dijelaskan Swakelola dilaksanakan oleh:
  1. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK); atau
  2. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat.
Kepala Seksi/Kepala Urusan melaksanakan kiprah pengendalian pelaksanaan acara Swakelola yang meliputi:
  1. kemajuan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
  2. penggunaan narasumber/tenaga kerja, sarana prasarana/ peralatan dan material/bahan.
Siapakah yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa melalui penyedia?

Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia dilakukan dengan cara:
  1. Pembelian Langsung;
  2. Permintaan Penawaran; atau
  3. Lelang
1) Pembelian Langsung

Pembelian eksklusif yakni metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar eksklusif kepada 1 (satu) Penyedia oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

2) Permintaan Penawaran

Permintaan Penawaran yakni metode Pengadaan dengan membeli/membayar eksklusif dengan undangan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

3) Lelang

Lelang yakni metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang sanggup diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.

pengumuman Lelang, registrasi dan pengambilan Dokumen Lelang, pemasukan Dokumen Penawaran, penilaian penawaran, Negosiasi, dan penetapan pemenang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Transaksi dengan Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan pekerjaan, dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana acara anggaran dengan Penyedia.

jenjang nilai Pengadaan arang/Jasa di Desa melalui Penyedia yakni sebagai berikut:

Pembelian Langsung Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan hingga dengan Rp 10 juta rupiah.
Permintaan Penawaran Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan hingga dengan Rp 200 juta rupiah.
Lelang Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan di atas Rp 200 juta rupiah.

Untuk lebih terang dan detil ihwal pengadaan barang/jasa di desa, sobat juragan berdesa sanggup berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Siapakah Yang Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Kaur/Kasi Atau Tpk? Berikut Penjelasannya

0 Komentar untuk "Siapakah Yang Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Kaur/Kasi Atau Tpk? Berikut Penjelasannya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close