Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 63 Tentang Tahun 2020 perihal Protokol Normal Baru Desa. yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada 2 Juli 2020 mengatur perihal Protokol Tempat Wisata pada masa Normal Baru Desa.
Pengelola daerah wisata wajib:
- menguasai protokol kesehatan;
- membersihkan tempat, wahana dan peralatan dengan disinfektan;
- menyediakan daerah basuh tangan dengan air mengalir dan sabun;
- menyediakan daerah sampah tertutup;
- memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung;
- memastikan akomodasi umum (seperti daerah ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih;
- menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
- mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung;
- menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
- menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
- membatasi jumlah pengunjung;
- mengatur jam operasional;
- memastikan lapak dan barang dagangan bersih.
PELAJARI KEPMENDESA PDTT NOMOR 63 TENTANG TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Protokol Kawasan Wisata Desa Abad Normal Baru"