Protokol Kawasan Wisata Desa Abad Normal Baru

Protokol Tempat Wisata Desa Masa Normal Baru Protokol Tempat Wisata Desa Masa Normal Baru

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 63 Tentang Tahun 2020 perihal Protokol Normal Baru Desa. yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada 2 Juli 2020 mengatur perihal Protokol Tempat Wisata pada masa Normal Baru Desa.

Pengelola daerah wisata wajib:
  • menguasai protokol kesehatan;
  • membersihkan tempat, wahana dan peralatan dengan disinfektan;
  • menyediakan daerah basuh tangan dengan air mengalir dan sabun;
  • menyediakan daerah sampah tertutup;
  • memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung;
  • memastikan akomodasi umum (seperti daerah ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih;
  • menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
  • mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung;
  • menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
  • menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
  • membatasi jumlah pengunjung;
  • mengatur jam operasional;
  • memastikan lapak dan barang dagangan bersih.
Demikianlah hukum yang mengatur perihal Protokol Tempat Wisata Masa Normal Baru Desa menurut Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 perihal Protokol Normal Baru Desa.

PELAJARI KEPMENDESA PDTT NOMOR 63 TENTANG TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Protokol Kawasan Wisata Desa Abad Normal Baru

0 Komentar untuk "Protokol Kawasan Wisata Desa Abad Normal Baru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close