Bersadarkan Memo Internal Konsultan Nasional Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pdt Dan Transmigrasi Nomor : 02/KORNAS-P3MD/PMD/IV/2020 disebutkan bahwa:
Pesera Musyawarah Desa Khusus/Insidentil sebagai berikut:
1. Peserta Musyawarah Desa Khusus/Insidentil terdiri atas:
- Pemerintah Desa;
- BPD; dan
- unsur masyarakat.
- Tim Relawan Covid 19
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dan derma anak; dan/atau
- perwakilan kelompok masyarakat miskin.
0 Komentar untuk "Peserta Musdes Khusus Insidentil"