PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
BANTUAN SOSIAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF KEPADA KELOMPOK USAHA BERSAMA UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melakukan peningkatan kapasitas fakir miskin dalam menyebarkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 perihal Penanganan Fakir Miskin, perlu diberikan dukungan sosial permodalan melalui kelompok perjuangan bersama;
- bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 perihal Kelompok Usaha Bersama sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial perihal Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin;
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PERMENSOS NO. 2 TAHUN 2019. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Perihal Kube"