PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2O17
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 83 TAHUN 2O15
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melakukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus Nomor 128/PUU-XIII/2O15, ketentuan Pasal 5O karakter c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 ihwal Desa dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan aturan mengikat sehingga berimplikasi aturan dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2O15 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu tetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2O15 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 67 Tahun 2017"