PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 231/PMK.O3/2O19
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memperlihatkan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah, perlu melaksanakan pembiasaan tata cara registrasi dan pembatalan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta legalisasi dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak bagi instansi pemerintah;
- bahwa untuk memperlihatkan kepastian hukum, simplifikasi regulasi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari belanja dan pendapatan instansi pemerintah, perlu mengatur tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan bagi instansi pemerintah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 ayat (3c), dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO8 perihal Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 perihal Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan, dan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 perihal Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 perihal Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan perihal Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/Pmk.03/2019"