Dalam Ketentuan Pasal 7 ayat (5) Permendagri 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan sebagai berikut:
- (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka kiprah perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana kiprah yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
- (2) Pelaksana kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah kiprah yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung semenjak tanggal penugasan.
- (3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan semenjak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
- (4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup dilakukan dengan cara: a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
- Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
Demikianlah klarifikasi singkat wacana Pengisian Perangkat Desa Wajib Dikonsultasikan Dengan Camat sebagaimana diatur dalam Permendagri 67 Tahun 2017. Semoga Tulisan singkat ini bermanfaat bagi Kepala Desa dalam melaksanakan rekrutmen perangkat Desa biar tidak melaksanakan kesalahan dalam menjalankan roda pemerintahan Desa.
UNDUH PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017. UNDUH DISINI
UNDUH PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Pengisian Perangkat Desa Wajib Dikonsultasikan Dengan Camat (Permendagri 67/2017)"