Adapun Penggunaan Dana Desa Untuk Kesehatan Sesuai Permendesa 11 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
- pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta gosip anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa
- pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, contoh konsumsi dan lainnya
- pengelolaan aktivitas pelayanan kesehatan masyarakat antara lain pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting) dan pelayanan gizi anak-anak
- praktek atau demo proteksi masakan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kembang, PHBS, dan lain lain di layanan kesehatan dan sosial dasar Desa Posyandu, BKB, PKK, dll)
- perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia
- Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan
0 Komentar untuk "Penggunaan Dana Desa Untuk Kesehatan Sesuai Permendesa 11 Tahun 2019"