Pendaftaran Penerimaan Kandidat Kepala Sekolah Siln Tahun 2020

 endaftaran Penerimaan atau rekrutmen Calon Kepala  Pendaftaran Penerimaan Calon Kepala Sekolah Siln Tahun 2020

Pembukaan Pendaftaran Penerimaan atau rekrutmen Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020, disampaikan lewat Pengumuman Nomor 72027/A/KP/2020 tentang Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020.

Dalam pengumuman Pembukaan Pendaftaran Seleksi Penerimaan atau rekrutmen Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 disampaikan bahwa dalam rangka menyanggupi keperluan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri untuk periode semester II Tahun Ajaran 2020 dan semester I Tahun Ajaran 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pekerjaan sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka peluang bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang menyanggupi patokan dan berkeinginan untuk diperintahkan selaku Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), yaitu:

NO
Penempatan
Formasi
Jumlah
1.
Sekolah Indonesia Jeddah
1
5
2.
Sekolah Indonesia Davao
1
3.
Sekolah Indonesia Singapura
1
4.
Sekolah Indonesia Yangon
1
5.
Sekolah Indonesia Makkah
1

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 adalah selaku berikut
1. Persyaratan Umum
·            berstatus selaku Pegawai Negeri Sipil;
·            memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut selaku Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan selaku Kepala Sekolah;
·            diutamakan sedang menjabat selaku Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat;
·            usia optimal dikala mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;
·            pangkat serendah-rendahnya Pembina, kelompok ruang IV/a;
·            memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
·            diutamakan mempunyai STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah);
·            sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
·            berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap;
·            bagi mantan Kepala SILN sanggup mengajukan lamaran kembali selaku kandidat Kepala SILN sehabis 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
·            memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan menemukan usulan dari koordinator pengawas sekolah; dan
·            memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota.
                                                                            
2. Persyaratan Khusus
·            aktif berbahasa Inggris mulut dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh akademi tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan optimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
·            kemampuan berbahasa negara lokal baik mulut maupun goresan pena menjadi nilai tambah bagi pelamar kandidat Kepala SI Jeddah dan Makkah (Bahasa Arab); dan
·            memiliki pengetahuan dan bisa mengiklankan seni dan budaya Indonesia.

Rencana Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 adalah selaku berikut
1. Pengumuman Resmi Seleksi        : 21 Agustus 2020
2. Waktu Pendaftaran     : 21 Agustus s.d. 5 September 2020
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi       : 11 September 2020
4. Pelaksanaan Seleksi  : 15 s.d. 18 September 2019

Tata Cara Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 dilakukan secara daring mulai 21 Agustus s.d. 5 September 2020 pukul 12.00 WIB, dengan prosedur selaku berikut:
1.     peserta seleksi wajib mempunyai alamat surat elektronik yang aktif;
2.     peserta seleksi menjalankan pendaftaran/registrasi permulaan secara daring lewat laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
3.     pendaftaran lanjutan dijalankan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama lewat surat elektronik penerima seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a)  Memilih jabatan yang mau dilamar (maksimal 2 negara penempatan yang diminati)
b)  Mengisi isu data diri pelamar meliputi:
1)  Data pokok pelamar
2)  Riwayat Pendidikan yang sudah ditempuh
3)  Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4)  Informasi pendidikan dan pembinaan yang pernah diikuti
5)  Akun media biasa yang dimiliki
c)   Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 5 September 2020 pukul 24.00 WIB selaku berikut:
1)  Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file optimal 500 Kb;
2)  Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan terhadap Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format sanggup diunduh pada santapan UNDUH);
3)  Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan;
4)  Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir;
5)  Ijazah pendidikan terakhir;
6)  SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun;
7)  SK Pengangkatan selaku Kepala Sekolah;
8)  SK Pengangkatan selaku Kepala SILN bagi PNS yang pernah diperintahkan selaku Kepala SILN;
9)  STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah) bagi yang memiliki;
10)  Surat usulan berkelakuan baik dari Kepala Dinas Pendidikan;
11)  Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang diterbitkan optimal dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12)  Sertifikat/penghargaan keahlian perhiasan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi isu komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll; dan
13)  Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
d)  Menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan yakni benar dan sanggup dibuktikan keasliannya (format sanggup diunduh pada santapan UNDUH)
e)  Mencetak kartu penerima seleksi dan formulir pendaftaran.
4.  Berkas lamaran orisinil sebagaimana diunggah pada angka 3 disampaikan terhadap panitia seleksi pada dikala seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5.  Panitia cuma akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
                                                                            
Proses Seleksi yakni selaku berikut
1.  Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Pelamar yang dinyatakan lulus tata kelola sanggup mengikuti proses seleksi lanjutan yang berisikan Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), Presentasi dan Wawancara.
3.  Daftar nama penerima seleksi lanjutan yang dinyatakan lulus akan diumumkan lewat portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
                                                                            
F. Proses Penempatan Kepala SILN
1.  Dalam rangka proses penetapan Kepala SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas patokan selaku berikut:
a.   Surat Izin dari Gubernur/Bupati/Walikota tentang penugasan selaku Kepala SILN yang mencantumkan kesediaan menemukan kembali selaku PNS sehabis selesai bertugas selaku Kepala SILN.
b.   Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
c    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
d.   Surat pemberitahuan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2.  Menandatangani surat pernyataan bersedia dipekerjakan selaku Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
                                                                            
G.      PENENTUAN KELULUSAN
1.  Pengumuman akan dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
2.  Jadwal pengumuman final dijadwalkan pada bulan Oktober tahun 2020.
3.  Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2020 bersifat final dan tidak sanggup diusik gugat.
                                                       
Ketentuan Lain
1.  Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2.  Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memamerkan data yang tidak cocok dengan fakta atau menjalankan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan selaku Kepala SILN.
3.  Pelamar yang dinyatakan lulus siap diposisikan di negara manapun yang diusulkan Panitia seleksi.
4.  Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus tetapi tidak menyodorkan kelengkapan berkas untuk penetapan selaku Kepala SILN hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5.  Panitia dan Sekretariat Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan senantiasa mengawasi kemajuan isu yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6.  Segala kerugian akhir kelalaian tidak mengawasi kemajuan isu yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

Demikian isu tentang Pendaftaran Seleksi Penerimaan atau rekrutmen Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Related : Pendaftaran Penerimaan Kandidat Kepala Sekolah Siln Tahun 2020

0 Komentar untuk "Pendaftaran Penerimaan Kandidat Kepala Sekolah Siln Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close