Mekanisme pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada tanggal 5 September 2017 dan dimasukkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dijelaskan bahwa sebagai berikut:
- Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
- Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Pemberhentian Perangkat Desa Wajib Dikonsultasikan Kepada Camat"