Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rkp Desa Dan Rkp Desa Perubahan

Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa ialah dokumen pembagian terstruktur mengenai dari RPJM Desa untuk masa 1 (satu) tahun yang dibiayai oleh APB Desa. Daftar Usulan RKP Desa ialah pembagian terstruktur mengenai RPJM Desa yang menjadi bab dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah tempat kabupaten/kota melalui prosedur perencanaan pembangunan tempat dengan sumber pendanaan Non-APB Desa. (Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 pasal 1).

Pasal 46 Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 menyebutkan, Kepala Desa sanggup mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:
  • Terjadi insiden khusus, ibarat tragedi alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • terdapat perubahan fundamental atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah tempat provinsi, dan/atau pemerintah tempat kabupaten/kota.
Download Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan. DOWNLOAD DISINI

Related : Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rkp Desa Dan Rkp Desa Perubahan

0 Komentar untuk "Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rkp Desa Dan Rkp Desa Perubahan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close