Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa ialah dokumen pembagian terstruktur mengenai dari RPJM Desa untuk masa 1 (satu) tahun yang dibiayai oleh APB Desa. Daftar Usulan RKP Desa ialah pembagian terstruktur mengenai RPJM Desa yang menjadi bab dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah tempat kabupaten/kota melalui prosedur perencanaan pembangunan tempat dengan sumber pendanaan Non-APB Desa. (Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 pasal 1).
Pasal 46 Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 menyebutkan, Kepala Desa sanggup mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:
- Terjadi insiden khusus, ibarat tragedi alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat perubahan fundamental atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah tempat provinsi, dan/atau pemerintah tempat kabupaten/kota.
Download Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rkp Desa Dan Rkp Desa Perubahan"