Mengenal Lebih Bersahabat Fungsi Dan Kiprah Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd) Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016


Keberadaan Badan Permusyawaratan (BPD) ) semakin dikuatkan sebagai forum permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.. Secara yuridis, kiprah Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yaitu forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). disebutkan bahwa: Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki kiprah sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan korelasi kerja yang serasi dengan Pemerintah Desa dan forum Desa lainnya; dan melaksanakan kiprah lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ) tersebut, tercantum dalam Bagian Kedua Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

0 Komentar untuk "Mengenal Lebih Bersahabat Fungsi Dan Kiprah Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd) Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close