Kemendikbud Meluncurkan Kurikulum Darurat Pada Satuan Pendidikan Dalam Keadaan Khusus

-  GTK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempublikasikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam keadaan khusus sanggup menggunakan kurikulum yang tepat dengan keperluan pembelajaran akseptor didik.
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam keadaan khusus menampilkan kelonggaran bagi sekolah untuk memutuskan kurikulum yang tepat dengan keperluan pembelajaran siswa,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Pelaksanaan kurikulum pada keadaan khusus berencana untuk menampilkan kelonggaran bagi satuan pendidikan untuk memutuskan kurikulum yang tepat dengan keperluan pembelajaran akseptor didik. Satuan pendidikan pada keadaan khusus dalam pelaksanaan pembelajaran sanggup 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada keadaan khusus sanggup memutuskan dari tiga pilihan kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Kurikulum darurat (dalam keadaan khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut ditangani penghematan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa sanggup berkonsentrasi pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menawarkan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SD (SD) yang diinginkan sanggup menolong proses berguru dari rumah dengan meliputi uraian pembelajaran berbasis acara untuk guru, orang tua, dan akseptor didik. “Dari pilihan kurikulum yang dipilih, catatannya merupakan siswa tidak dibebani permintaan merampungkan seluruh capaian kurikulum untuk peningkatan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku hingga simpulan tahun ajaran,” tegas Mendikbud.

Modul berguru PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain merupakan Belajar”. Proses pembelajaran terjadi di saat anak bermain serta melakukan kesibukan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul berguru meliputi rencana pembelajaran yang mudah ditangani secara berdikari oleh pendamping baik orang renta maupun wali. “Modul tersebut diinginkan akan membuat lebih mudah guru untuk memfasilitasi dan mengawasi pembelajaran siswa di rumah dan menolong orang renta dalam mendapat kiat dan taktik dalam mendampingi anak berguru dari rumah,” ucap Mendikbud.

Untuk menolong siswa yang terdampak pandemi dan mempunyai kesempatan tertinggal, Mendikbud mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen ditangani di semua kelas secara terpola untuk mendiagnosis keadaan kognitif dan non-kognitif siswa selaku pengaruh pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur faktor psikologis dan keadaan emosional siswa, seumpama kemakmuran psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama berguru dari rumah, serta keadaan keluarga siswa.

Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kesanggupan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan selaku dasar penyeleksian taktik pembelajaran dan tunjangan remedial atau pelajaran pelengkap untuk akseptor didik yang paling tertinggal.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung keberhasilan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk menyanggupi beban kerja 24 jam tatap tampang dalam satu ahad sehingga guru sanggup konsentrasi menampilkan pelajaran interaktif terhadap siswa tanpa perlu mengejar-ngejar pemenuhan jam,” terang Mendikbud.

Mendikbud berharap kolaborasi semua pihak sanggup terus dilakukan. Orang renta diinginkan sanggup aktif ikut serta dalam kesibukan proses berguru mengajar di rumah, guru sanggup terus mengembangkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah sanggup memfasilitasi kesibukan berguru mengajar dengan tata cara yang paling tepat. “Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sungguh diinginkan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.


Related : Kemendikbud Meluncurkan Kurikulum Darurat Pada Satuan Pendidikan Dalam Keadaan Khusus

0 Komentar untuk "Kemendikbud Meluncurkan Kurikulum Darurat Pada Satuan Pendidikan Dalam Keadaan Khusus"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close