Yang dimaksud Bea meterai menurut Wikipedia yakni pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk dipakai di pengadilan.
Sekanjutnya, bea meterai menurut DJP, yakni pajak atas dokumen yang terutang sejak di saat dokumen tersebut ditandatangani pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan terhadap pihak lain jikalau dokumen itu cuma dibentuk oleh satu pihak.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) aksara b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, disebutkan bahwa benda meterai yakni kertas meterai dan meterai tempel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
Di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, dan Peraturan Pelaksanaan, terdapat beliau jenis materai tempel yang sah untuk digunakan. Ada materai dengan nominal 6.000 dan Rp. Rp. 3.000.
Materai Rp 6.000 (Enam Ribu Rupiah) sanggup dipakai untuk banyak surat berharga. Seperti surat rumah hingga sertifikat notaris. Sedangkan Materai Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) dipakai untuk surat yang menampung jumlah duit dengan nominal lebih dari Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000.
Materai Rp 6.000 acap kali dipergunakan untuk ditempelkan pada dokumen-dokumen penting. Fungsi materai Rp. 6.000 sebagaimana yang terdapat pada Pasal 1 Ayat (1) Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yakni pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
Surat atau dokumen yang tidak disertakan materai dinilai tidak sah pernyataannya. Materai juga sering dipakai dalam penandatanganan surat berharga. Materai juga membenarkan nilai aturan pada pada suatu dokumen.
0 Komentar untuk "Fungsi Materai Rp 6.000 Dalam Surat Menyurat"