Berdasarkan Ketentuan pasal 8 ayat (3) Permendagri 84 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Kepala urusan tata perjuangan dan umum mempunyai fungsi ibarat melakukan urusan ketatausahaan ibarat tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Berkaitan dengan buku yang menjadi kiprah dan tanggung jawab dan yang wajib dikerjakan oleh Kepala urusan tata perjuangan dan umum yaitu sebagai berikut:
- Buku Aparat Pemerintah Desa. UNDUH DISINI
- Buku Agenda. UNDUH DISINI
- Buku Ekspedisi. UNDUH DISINI
- Buku Inventaris Kekayaan Desa. UNDUH DISINI
Download: Permendagri 84 Tahun 2015. UNDUH DISINI
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Fungsi Beserta Format Buku Kaur Umum Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015"