Fungsi Beserta Format Buku Kaur Umum Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

 Fungsi Beserta Format Buku Kaur Umum Desa Menurut Permendagri   Fungsi Beserta Format Buku Kaur Umum Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015

Berdasarkan Ketentuan pasal 8 ayat (3) Permendagri 84 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Kepala urusan tata perjuangan dan umum mempunyai fungsi ibarat melakukan urusan ketatausahaan ibarat tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Berkaitan dengan buku yang menjadi kiprah dan tanggung jawab dan yang wajib dikerjakan oleh Kepala urusan tata perjuangan dan umum yaitu sebagai berikut:

Demikianlah klarifikasi perihal Format Buku Kaur Umum Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015. Semoga postingan ini bermanfaat dan menjadi pola bagi Kaur Umum Desa dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsinya sebagai Perangkat Desa.

Download: Permendagri 84 Tahun 2015. UNDUH DISINI


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Fungsi Beserta Format Buku Kaur Umum Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Fungsi Beserta Format Buku Kaur Umum Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close