Efektivitas Penggunaan Metode Variatif Dalam Pembelajaran Fiqih Dan Aqidah Akhlak


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Dinamika perubahan dan perkembangan teori-teori pembelajaran millenium kedua ini sangat cepat dan produktif, sehingga model-model pembelajaran yang dipakai oleh guru juga dituntut lebih kreatif dan efektif. Apalagi munculnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang terus cukup umur ini berlangsung dengan pesat.[1] Perkembangan itu bukan hanya dalam hitungan tahun, bulan, atau hari, melainkan jam, bahkan menit atau detik.
Fenomena tersebut menjadikan pengaruhnya sangat luas pada beberapa bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Meskipun di dalamnya terdapat sejumlah impian sekaligus kecemasan.[2] Harapan-harapan ini muncul lantaran ada perbaikan kualitas kehidupan di satu sisi sebagai akhir penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, yakni dengan semakin terbuka dan tersebarnya info dan pengetahuan ke seluruh dunia yang sanggup menembus ruang dan waktu. Di sisi lain kecemasan-kecemasan yang muncul ialah sebagai akhir adanya perubahan yang terlalu cepat mengakibatkan kondisi masyarakat sulit untuk menyesuaikan diri didalamnya. Sehingga timbul kekhawatiran terjadinya perubahan nilai, norma, aturan dan moral kehidupan yang bertentangan dengan masyarakat.
Menyikapi keadaan ini, maka kiprah pendidikan menjadi sangat penting. Sebab melalui pendidikan yang bersifat dinamis, bisa menyebarkan dampak kasatmata dan memperbaiki dampak negatif. Sehingga keberadaannya diharapkan bisa menghalau kekhawatiran maupun kecemasan yang terjadi di masyarakat.
Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana sistem pendidikan Nasional yang menyebutkan, bahwa:
Pendidikan ialah perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar peserta didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budbahasa mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Serta fungsi pendidikan nasional untuk menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat jasmani-rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang baik serta bertanggung jawab.[3]

Demikian juga, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa:
Pasal 31 wacana pendidikan dan kebudayaan, ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak menerima pendidikan dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta budbahasa mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang[4].

Dalam proses belajar, khususnya dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak, metode merupakan satu hal paling penting untuk mewujudkan kesuksesan. Dan metode yang dipilih pun dihentikan sembarangan, biar tidak terjadi kemubadziran yang hasilnya tidak mengakibatkan manfaat. Baik untuk pendidik, maupun untuk peserta didik. Karena kurang efektif dan membuang-buang waktu[5].
Penggunaan metode variatif merupakan salah satu metode yang sanggup dipakai dan juga menarik. Sehingga bisa meningkatkan motifasi mencar ilmu siswa. Namun demikian banyak hal yang harus diperhatikan dalam memakai metode ini. Seorang pendidik harus pandai-pandai menentukan dan memilah, kira-kira jenis metode permainan apa yang paling efektif digunakan. Kompetensi guru, minat anak didik, dan variasi metode yang diterapkan oleh guru sangatlah besar lengan berkuasa pada tingkat keberhasilan proses mencar ilmu mengajar. Semakin baik kompetensi guru, maka akan mengakibatkan minat yang baik pula pada diri siswa, yang nantinya akan besar lengan berkuasa pada tingat keberhasilan guru dalam melakukan tugasnya.
Penggunaan metode variatif sangat dibutuhkan dalam meningkatkan minat dan talenta anak didik akan ilmu yang terkait dengannya[6]. Semakin banyak variasi yang dimiliki seorang guru dalam metode pembelajaran yang diterapkan pada anak didiknya, maka akan besar lengan berkuasa besar pada peningkatan kemampuan siswanya. Namun demikian ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam menerapkan variasi metode yang ada, termasuk penerapan metode permainan dalam pembelajaran.
Dari latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dengan judul Efektivitas Penggunaan Metode Variatif Dalam Pembelajaran Fiqih Dan Aqidah Akhlak (Suatu Penelitian Pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada)
B.    Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan dilema dalam skripsi ini ialah sebagi berikut:
1.     Bagaimana penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih  dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam  Desa Kukue Kecamatan Peudada?
2.     Bagaimana keberhasilan yang dicapai dalam pembelajaran Fiqih  dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada?                  
3.     Apa sajakah Faktor-faktor penghambat dan pendukung penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam Desa  Kukue Kecamatan Peudada?                                                       
4.     Bagaimana relevansi penggunaan metode variatif terhadap prestasi mencar ilmu siswa pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada?              
C.    Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah sebagi berikut:
1.     Untuk mengetahui penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih  dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam  Desa Kukue Kecamatan Peudada.
2.     Untuk mengetahui keberhasilan yang dicapai dalam pembelajaran Fiqih  dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada.      
3.     Untuk mengetahui Faktor-faktor penghambat dan pendukung penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam Desa  Kukue Kecamatan Peudada.                                                        
4.     Untuk mengetahui relevansi penggunaan metode variatif terhadap prestasi mencar ilmu siswa pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada.
D.    Penjelasan Istilah
Adapun istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini yang perlu penulis jelaskan ialah sebagai berikut:
1.     Efektivitas
Berasal dari kata efektif yang berarti sempurna sasaran. Dalam dunia pendidikan pembelajaran yang efektif ditandai oleh sifatnya yang menekankan pada pemberdayaan peserta didik secara aktif.[7]  “Efektivitas merupakan suatu ukuran yang menunjukkan citra seberapa jauh sasaran sanggup tercapai. Pengertian efektivitas ini lebih berorientasi kepada keluaran sedangkan dilema penggunaan masukan kurang menjadi perhatian utama. Apabila efisiensi dikaitkan dengan efektivitas maka walaupun terjadi peningkatan efektivitas belum tentu efisiensi meningkat”[8].
Adapun yang penulis maksudkan dengan efektivitas disini ialah ketepatan dan kecepatan penerimaan materi pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak.
2.     Metode Variatif
Metode berasal dari bahasa Inggris “method” yang artinya cara.[9] Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia metode ialah “cara yang telah teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai suatu maksud (dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya)”.[10] Metode berasal dari dua perkataan, yaitu meta dan hodos. Meta berarti "melalui" dan hodos berarti "jalan" atau "cara."[11]
Dengan demikian metode sanggup berarti cara atau  jalan yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan. Metode diartikan juga sebagai sarana untuk menemukan, menguji dan menguji dan menyusun data yang dibutuhkan bagi pengembangan disiplin sesuatu.[12] Metode pada  hakikatnya  adalah jalan atau cara untuk mencapai tujuan.[13] Metode berdasarkan Zakiyah Daradjat ialah “suatu cara kerja yang sistematis dan umum, menyerupai cara kerja ilmu pengetahuan”.[14] Sementara itu Suryosubroto mengemukakan bahwa “metode ialah cara yang dalam fungsinya merupakan alat untuk mencapai tujuan”.[15]
Metode ialah cara mengajar yang sifatnya umum dan sanggup diguna-kan untuk aneka macam mata pelajaran dengan memperhatikan sasaran tujuannya. Dengan kata lain, metode ialah cara atau jalan yang dilalui untuk mencapai tujuan pendidikan. Contohnya metode ceramah sanggup dipakai untuk memperkenalkan teori gres yang bersifat knowledge, dan metode tanya jawab untuk pengembangan perilaku dan nilai. Sedangkan teknik merupakan cara mengajar yang bersifat khusus sesuai dengan huruf materi pelajaran, peserta didik atau keterampilan guru. Makara teknik penyajian ialah “suatu pengetahuan wacana cara-cara mengajar yang dibutuhkan oleh guru”.[16]
Adapun berdasarkan penulis, bahwa metode variatif ialah suatu cara yang sistematis dalam memberikan pengetahuan dan fungsinya merupakan alat untuk mencapai tujuan yang bervariasi.
3.     Pembelajaran
Pembelajaran berasal dari kata “ajar” yang menerima imbuhan “be”yang mengadung makna ”usaha” selanjutnya kata tersebut menerima imbuhan “pe-an” yang mengandung makna “proses”, kata mencar ilmu diartikan dengan berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu. Sedangkan kata pembelajaran bearti proses, cara, perbuatan menjadi orang atau makluk hidup yang belajar.[17] Menurut Ramly Yahya kata pembelajaran bersal dari kata “belajar” yang bearti proses atau cara yang menjadikan orang atau maklauk hidup belajar.[18]  Sedangkan pembelajaran sebagaimana yang disebutkan oleh Mukaiyat ialah rangkaian yang dilakukan guru dan siswa dalam acara pengajaran yang mengunakan sarana atau kemudahan pendidikan yang ada untuk mecapai tujuan.[19]
Adapun berdasarkan penulis, pembelajaran ialah menunjukkan kebebasan kepada siswa untuk menentukan materi pelajaran dan cara mempelajarinya sesuai dengan minat dan kemampuannya.
4.     Fiqih
Secara etimologi Fiqih berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata:
فقها -  يفقه  فقه -
Yang berarti “ memahami, mengetahui secara mendalam wacana hukum-hukum syara[20] Secara terminologi Fiqih ialah “ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara’ secara simpel yang digali dari dalil-dalil yang terperinci”.[21] Sedangkan Fiqih yang penulis maksud di sini ialah salah satu mata pelajaran kelompok  pendidikan agama yang menjadi ciri khas Islam pada madrasah-madrasah khususnya Madrasah Tsanawiyah yang di dalamnya memuat pedoman agama Islam, baik berupa ibadah, mu’amalah melalui acara pembelajaran.
Fiqih ialah salah satu mata pelajaran yang diajarkan pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada.
5.     Aqidah Akhlak
Mahmud Yunus dalam Kamus Arab-Indonesia menjelaskan “Aqidah budbahasa terdiri atas dua istilah kata yang mempunyai perbedaan pengertiannya. Aqidah berasal dari bahasa Arab yaitu عقدة, يعقد, عقد, yaitu kepercayaan”.[22] Menurut A. Hanafi “aqidah ialah suatu kepercayaan yang dianut oleh sebuah umat beragama dalam melakukan dedikasi kepada Tuhannya”.[23]
Sedangkan budbahasa berasal dari bahasa Arab yaitu خلوقا، يخلق، خلق, yang artinya akal pekerti.[24] Apabila dilihat secara terminologi budbahasa mempunyai pengertian ialah suatu tindakan insan yang berkenaan dengan baik dan buruk dan menghiasi jiwanya.[25] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, budbahasa sanggup diartikan akal pekerti, kelakuan. Jadi, budbahasa merupakan perilaku yang telah menempel pada diri seseorang dan secara impulsif diwujudkan dalam tingkah laris atau perbuatan”[26]. Jika tindakan impulsif itu baik berdasarkan pandangan nalar dan agama, maka disebut budbahasa yang baik atau akhlaqul karimah, atau budbahasa mahmudah. Akan tetapi apabila tindakan impulsif itu berupa perbuatan-perbuatan yang jelek, maka disebut budbahasa tercela atau akhlakul madzmumah.
Adapun aqidah budbahasa yang penulis maksudkan ialah salah satu mata pelajaran yang diajarkan pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada.
E.    Kegunaan Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah sebagi berikut:
              Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum sanggup menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai efektivitas penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak (Suatu Penelitian Pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada). Selain itu  hasil pembahasan ini sanggup di jadikan materi kajian bidang study pendidikan.
              Secara praktis, hasil pembahasan ini sanggup menunjukkan arti dan niliai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan efektivitas penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak (Suatu Penelitian Pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada) ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan sanggup menjadi suplemen rujukan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
F.     Kajian Terdahulu
Diantara para peneliti sebelumnya, antara lain :
Nama: Mulyadi Nim: A. 284334/3284 (Sekolah Tinggi Agama Islam) Almuslim Matangglumpangdua Bireuen Pada tahun 2011 dengan judul dengan judul skripsi Aplikasi Metode Diskusi dalam Pembelajaran Aqidah Akhlak (Studi Penelitian Pada MTsN Matangglumpangdua) metode yang dipakai dalam penelitiannya ialah metode fiel reserch dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.     Penerapan metode diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak di MTsN Matangglumpangdua ialah dilaksanakan secara terus menerus yang diadaptasi dengan materi bahasan. Langkah dimulai dari pertanyaan yang diberikan guru sebagai penilaian awal untuk melihat kemampuan siswa menyerap meteri pelajaran yang gres selesai diberikan. Selanjutnya pembentukan kelompok diskusi dimana kelompok ini tidak menetap dalam diskusi-diskusi berikutnya selalu bertukar kawan, guru dalam diskusi tersebut hanya sebagai pemandu dan penengah saat terdapat permasalahan yang tidak sanggup diselesaikan oleh kelompok diskusi.
2.     Strategi penerapan metode diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak di MTsN Matangglumpangdua ialah yaitu taktik yang mengaktifkan siswa dan guru, kedua pihak ini harus saling aktif dalam proses pembelajaran serta didukung oleh media supaya keberhasilan sanggup dicapai sebagai-mana yang diharapkan.
3.     Kendala-kendala penerapan metode diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak di MTsN Matangglumpangdua ialah Kurang menguasai bahasa asing, Kurang menerima penataran yang intensif, Kurang pengarahan dalam memakai media dari instansi terkait, kurang motivasi untuk melakukan kiprah dengan baik, kurangnya media yang disediakan oleh instansi terkait, kurangnya sarana dan kemudahan yang mendukung seperti, buku, media atau alat peraga, kurangnya pengetahuan guru yang disebabkan oleh kurang menerima kesempatan untuk mengikuti training atau penataran.
4.     Keberhasilan yang dicapai siswa diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak di MTsN Matangglumpangdua ialah siswa lebih aktif dan berprestasi dalam proses pembelajaran Aqidah Akhlak.







               [1] Munir, Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, (Bandung: Alfabeta, 2008), hal. 1.

               [2]Mukhtar dan Iskandar, Desain Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Sebuah Orientasi Baru), (Jakarta: Gaung Persada Press, 2010), hal. 1.
               [3] Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar, Cet II, (Bandung: Citra Umbara, 2009), hal. 2-6.

               [4] UUD 1945 Hasil Amandemen 1999-2002 Dilengkapi: Susunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Masa bakti 2009-2014, (Solo: Al-Anhar, t.t.p), hal. 23.
               [5] Syaiful Bahri Djaramah, Psikologi Belajar, (Jakarta: Renika Cipta, 2000), hal. 20.

               [6] Abu Ahmadi, Metodik Khusus Pendidikan Agama, (Bandung: Armico, 1986), hal. 9.
               [7]Mulyasa,E. Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung: Rosdakarya,2005) hal.149.
               [8] E. Mulyasa,Manajemen Berbasis Sekolah,(Bandung : Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 82.

[9] John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Indonesia-Inggris, Edisi ketiga, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 1992), hal. 105.

[10] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: Balai Pustaka, 1984), hal. 849.

[11]H. M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam: Suatu Tinjauan  Teoritis dan Mudah Berdasarkan Pendekatan interdesipliner, (Jakarta: Bumi Akasara, 1991), hal. 61.

[12]Imam  Bernadib, Filsafat Pendidikan, Sistem dan Metode, (Yogyakarta: Yayasan Penerbitan IKIP Yogyakarta, 1990), hal.  85. 

[13] Hasan Langgulung, Beberapa  Pemikiran  tentang Pendidikan Islam, (Bandung: Al-ma'arif, 1991), hal. 183.

[14] Zakiyah Daradjat, dkk, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), hal. 1.
[15]  B. Suryosubroto, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hal. 149.
    [16] Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan; Suatu Analisa Psikologi dan Pendidikan, (Jakarta: al-Husna Zikra, 1995), hal. 39.

[17] Hasan Alwi, dkk, Kamus Besar Indonesia Ed. I, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), hal. 17.
[18] Ramly Maha Perencanaan Pembelajaran Sistem PAI  (Banda Aceh: IAIN AR-Raniry, 2002), hal. 2.

[19]Mukayat Pjarabito, Zoology Dasar, (Jakarta: Erlangga, 1992), hal. 4.

[20]Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqarram, Cet. 2, (Jakarta: Erlangga, 1991), hal. 21.

[21]Mukhtar Yahya dan Farhurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Cet IV (Bandung: Al-Ma’arif, 1987), hal 15.
[22]Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Riski Putra, 2000), hal. 910.

[23]A. Hanafi, Pengantar Teologi Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 2003), hal. 15.

[24]Mahyuddin, Kuliah Akhlak-Tasawuf, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), hal. 1.

[25]Ibid., hal. 2.

               [26] Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hal. 229.

Related : Efektivitas Penggunaan Metode Variatif Dalam Pembelajaran Fiqih Dan Aqidah Akhlak

0 Komentar untuk "Efektivitas Penggunaan Metode Variatif Dalam Pembelajaran Fiqih Dan Aqidah Akhlak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close