Pagi ini dipercayakan menguji skripsi mahasiswa dengan judul "Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pembinaan Agama Anak dalam Keluarga.....".
Selama menguji skripsi, aku menerima ini selaku salah satu skripsi yang ditulis dengan cara yang sungguh bagus. Ditulis dengan cara sungguh serius dan naratif.
Krn mengarah ke observasi sosial, hasil observasi ini juga cukup kontekstual dengan keadaan masyarakat.
Penelitian ini menerima bahwa perjanjian nikah dini memang kokoh terhadap seminar anak dalam keluarga. Perempuan yang menikah terlalu dini tidak paham keharusan seminar pendidikan anak.
Hal ini alasannya walaupun pendidikan anak bahwasanya yaitu tanggungjawab sang ayah, namun realitasnya di penduduk tidak jarang dimengerti bahwa pendidikan anak di rumah condong dianggap cuma Tupoksi sang ibu.
Saya menyampaikan, bahwa tanggungjawab paling besar untuk pendidikan anak ada pada sang ayah.
Jadi, kalau seorang anak tidak terdidik pendidikan agamanya dg baik di dlm keluarga, maka itu bukan cuma soal tanggungjawab si ibu. Tapi ayah lah yang paling bertanggungjawab.
Jadi perjanjian nikah dini, asalkan tidak terlampau dini sekali, ya tidak dilema apabila sang suami si wanita memiliki bekal yang cukup dalam pengetahuan ihwal tanggungjawab jawab mendidik anak dlm rumah tangga.
Tapi alasannya idealita ini kadangkala juga sukar dijumpai, maka bagi kaum wanita lebih baik tidak menikah dini. Jangan hingga nanti anaknya tidak terbina dengan baik.
Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa ekonomi yaitu aspek paling besar terjadinya perjanjian nikah dini. Orang bau tanah ingin secepatnya melepaskan tanggungjawabnya utk anak perempuan.
Setelah anak perempuannya dinikahkan, maka para ayah akan menilai keharusan ia sudah selesai. Sudah dialihkan keharusan itu kpd si suami anaknya.
Menurut saya, inilah dilema besar. Menikahkan anak bukan sekedar transfer tanggungjawab dari ayah terhadap menantunya.
Jika anaknya gagal dlm keluarga, tidak sanggup mengerti kewajibannya selaku istri dan juga selaku ibu bagi si anak, maka si ayah juga bertanggungjawab. Artinya, ia sudah gagal dlm mendidik anaknya sebelum menikahkannya.
Setelah anak perempuannya dinikahkan, maka para ayah akan menilai keharusan ia sudah selesai. Sudah dialihkan keharusan itu kpd si suami anaknya.
Menurut saya, inilah dilema besar. Menikahkan anak bukan sekedar transfer tanggungjawab dari ayah terhadap menantunya.
Jika anaknya gagal dlm keluarga, tidak sanggup mengerti kewajibannya selaku istri dan juga selaku ibu bagi si anak, maka si ayah juga bertanggungjawab. Artinya, ia sudah gagal dlm mendidik anaknya sebelum menikahkannya.
Penulis: Teuku Zulkhairi
0 Komentar untuk "Dampak Negatif Ijab Kabul Dini"