Berdasarkan Lampiran 'J' Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 ihwal Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa, format RAK Desa terdiri dari 6 (enam) kolom isian, sebagai berikut:
- Kolom Kode Rekening (kolom 1 dan 2);
- Kolom Uraian (kolom 3);
- Kolom Anggaran (kolom 4);
- Kolom Penerimaan/Pengeluaran (kolom 5); dan
- Jumlah (kolom 6).
0 Komentar untuk "Contoh Rak Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018"