Antisipasi Imbas Covid-19, Bansos Pkh Diberikan Sebulan Sekali Sampai Desember



Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia akan menyalurkan pemberian sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) setiap bulan hingga Desember 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan sebulan sekali dari yang sebelumnya empat kali dalam setahun, untuk mengantisipasi imbas wabah Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

"Mulai pertengahan April ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah sanggup mencairkan Bantuan SosialProgram Keluarga Harapan(PKH) setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan(PKH) diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” kata Mensos Juliari P. Batubara melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Menurut Mensos, percepatan penyaluran bertujuan biar keluarga Penerima Manfaat tetap sanggup memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan selama pandemi.

Terlebih, di masa pandemi ini, mereka mengalami kesulitan ekonomi dikarenakan tak sanggup bekerja alasannya ialah ada kewajiban untuk tinggal di rumah sesuai imbauan pemerintah.

Mensos mengatakan, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, biar sanggup menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Mensos Juliari menambahkan, melalui Program Keluarga Harapan(PKH), pemerintah menunjukkan proteksi sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

“Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran Bantuan SosialProgram Keluarga Harapan (PKH) sebesar 25 % (persen),” kata Mensos Juliari.

Mensos kembali merinci, Bantuan Sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di periode ini telah diubahsuaikan untuk setiap komponennya ialah sebagai berikut:

  • Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan mendapatkan Rp 250.000 per bulan,
  • Anak SD akan mendapatkan sebesar Rp 75.000 per bulan,
  • Anak Sekolah Menengah Pertama akan mendapatkan sebesar Rp 125.000 per bulan dan
  • Anak Sekolah Menengan Atas akan mendapatkan sebesar Rp 166.000 per bulan.
  • Penyandang disabilitas berat serta Lansia 70 tahun ke atas akan mendapatkan sebesar Rp 200.000 per bulan. 
Selanjutnya, pemerintah juga menaikkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)dari sebelumnya 9,2 juta KPM. 

Penambahan akseptor manfaat ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah tempat (PEMDA) di seluruh Indonesia.

“Jadi, Bantuan Sosial sanggup disalurkan lebih sempurna target alasannya ialah yang mengetahui kondisi warganya ialah masing-masing pemerintah daerah,” kata politisi PDI-P ini.

Selain itu, sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, penyaluran Program Keluarga Harapan(PKH) menerapkan hukum jaga jarak dalam pengambilan bansos. Kemensos pun telah menyusun pedoman penyaluran Bantuan Sosialdan pedoman pengambilan Bantuan Sosialdi ATM dan Agen Bank.

“Kami melaksanakan koordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya insan (SDM) Pendamping Program Keluarga Harapan(PKH), biar Keluarga Penerima Manfaat (KPM)bisa mencairkan Bantuan Sosialsetiap bulan dengan jaga jarak, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” papar Mensos.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, menyatakan seluruh jajaran Ditjen Linjamsos bersama pemda, Himpunan Bank Negara (Himbara), dan SDM Program Keluarga Harapan(PKH) di seluruh Indonesia siap untuk merealisasikan pencairan Program Keluarga Harapan(PKH) tiap bulan. Pepen Nazaruddin menyebut, dikala ini Kemensos mempunyai lebih dari 38 Ribu SDM Program Keluarga Harapan(PKH) yang tersebar di seluruh Indonesia, didukung oleh ribuan Agen Bank milik BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

“Di setiap kecamatan, ada SDM Pendamping Program Keluarga Harapan(PKH) yang siap untuk mengawal proses pencairan pemberian biar sempurna dan kondusif hingga di tangan KPM,” kata Pepen Nazaruddin.

Sumber: KOMPAS

Related : Antisipasi Imbas Covid-19, Bansos Pkh Diberikan Sebulan Sekali Sampai Desember

0 Komentar untuk "Antisipasi Imbas Covid-19, Bansos Pkh Diberikan Sebulan Sekali Sampai Desember"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close