Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan dalam bentuk piagam dan plakat yang ditetapkan melaui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Dasar Hukum pelaksanaan jadwal zero accident (kecelakaan nihil) di daerah kerja
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ihwal Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang No 13 Tahun 2013 ihwal Ketenagakerjaan.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1996 ihwal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1998 ihwal Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
- Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 ihwal Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kriteria/kategori/kelompok Perusahaan akseptor jadwal zero accident (kecelakaan nihil) di daerah kerja
- Perusahaan Besar : jumlah tenaga kerja keseluruhan lebih dari 100 (seratus) orang.
- Perusahaan Menengah : jumlah tenaga kerja keseluruhan antara 50 (lima puluh) orang hingga dengan 100 (seratus) orang.
- Perusahaan Kecil : jumlah tenaga kerja keseluruhan hingga dengan 49 (empat puluh sembilan) orang.
Kriteria/kategori/kelompok kecelakan kerja yang menghilangkan waktu kerja berdasarkan jadwal zero accident (kecelakaan nihil) antara lain :
- Kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja tidak sanggup kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam.
- Kecelakaan kerja ataupun kejadian tanpa korban jiwa (manusia/tenaga kerja) yang mengakibatkan terhentinya proses/aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan/mesin/bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.
Tidak termasuk dalam kriteria/kategori/kelompok kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja berdasarkan jadwal zero accident (kecelakaan nihil) di daerah kerja
- Kehilangan waktu kerja jawaban kecelakaan kerja alasannya perang, petaka ataupun hal-hal lain di luar kendali perusahaan.
- Kehilangan waktu kerja alasannya proses medis tenaga kerja.
Perhitungan kehilangan waktu kerja jawaban kecelakaan kerja berdasarkan jadwal zero accident (kecelakaan nihil) di daerah kerja
- Kehilangan waktu kerja alasannya cuilan badan cacat tetap (permanen) :
Tangan dan Jari Tangan (hari) Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang Ibu Jari Telunjuk Tengah Manis Kelingking Ruas ujung 300 100 75 60 50 Ruas tengah - 200 150 120 100 Ruas pangkal 600 400 300 240 200 Telapak (antara jari-jari dan pergelangan) 900 600 500 450 - Tangan hingga pergelangan 3000 Kaki dan Jari Kaki (hari) Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang Ibu Jari Jari-Jari Lainnya Ruas ujung 150 35 Ruas tengah - 75 Ruas pangkal 300 150 Telapak (antara jari-jari dan pergelangan) 600 350 Kaki hingga pergelangan 2400 Lengan (hari) Tiap cuilan dari pergelangan hingga siku 3600 Tiap cuilan dari atas siku hingga sambungan bahu 4500 Tungkai Kaki (hari) Tiap cuilan dari atas mata kaki hingga lutut 3000 Tiap cuilan dari atas lutu hingga pangkal paha 4500 Kehilangan Fungsi (hari) Satu mata 1800 Kedua mata dalam satu kasus kecelakaan kerja 6000 Satu telinga 600 Kedua indera pendengaran dalam satu kasus kecelakaan kerja 3000 Lumpuh Total & Kematian (hari) Lumpuh total permanen 6000 Kematian 6000 *catatan : untuk setiap luka ringan dimana tidak terdapat amputasi tulang, maka kerugian hari kerja adalah jumlah bekerjsama selama tenaga kerja tidak bisa bekerja.
- Kehilangan waktu kerja dimana tenaga kerja tidak bisa bekerja kembali pada shift normal berikutnya sesuai jadwal kerja.
Perhitungan keseluruhan jam kerja dimulai semenjak terjadinya kecelakaan kerja (insiden) yang sanggup menjadikan angka perhitungan jam kerja menjadi 0 (nol) yaitu kriteria kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja, dan bertambah secara kumulatif sesuai jam kerja yang dicapai.
Perhitungan jam kerja keseluruhan mencakup semua jam kerja faktual tenaga kerja yang melakukan kegiatan perusahaan termasuk kontraktor dan sub-kontraktornya pada masing-masing bidang pekerjaan.
Ketentuan sumbangan penghargaan zero accident (kecelakaan nihil)
- Bagi perusahaan besar : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 6.000.000 (enam juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.
- Bagi perusahaan menengah : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 1.000.000 (satu juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
- Bagi perusahaan kecil : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 300.000 (tiga ratus ribu) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
- Bagi perusahaan sektor konstruksi : perusahaan kontraktor utama yang telah tamat melakukan pekerjaan tanpa terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja dengan waktu pelaksanaan kegiatan minimal 1 (satu) tahun. Perusahaan sub-kontraktor merupakan pendukung data bagi perusahaan kontraktor utama. Apabila terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja baik pada perusahaan kontraktor utama maupun pada perusahaan-perusahaan sub-kontraktor, maka seluruh jam kerja yang telah dicapai menjadi 0 (nol) secara bersama.
Tata cara pengajuan serta evaluasi untuk memperoleh penghargaan zero accident (kecelakaan nihil)
- Perusahaan telah melakukan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama 3 (tiga) tahun.
- Mengajukan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Binawas melalui Pemda Kabupaten/Kota.
- Melengkapi data pendukung sebagai berikut :
- Jumlah jam kerja faktual keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan.
- Jumlah jam kerja lembur faktual keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur tahunan.
- Jumlah jam kerja faktual keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap cuilan dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
- Jumlah jam kerja lembur faktual keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap cuilan dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
- Panitia (tim penilai) melakukan investigasi terhadap data-data yang diajukan perusahaan.
- Panitia (tim penilai) melakukan investigasi ke lokasi perusahaan mencakup :
- Dukungan dan kebijakan manajemen secara umum terhadap jadwal K3 di dalam maupun di luar perusahaan.
- Organisasi dan manajemen K3.
- Pengendalian bahaya industri.
- Pengendalian kebakaran dan hygiene industri.
- Partisipasi, motivasi, pengawasan dan pelatihan.
- Pendataan, pemeriksaan kecelakaan, statistik dan mekanisme pelaporan.
- Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
- Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia ataupun pejabat lain yang ditunjuk.
- Biaya yang timbul sebagai jawaban sumbangan penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) menjadi beban perusahaan bersangkutan.
- Besarnya biaya yang diharapkan untuk sumbangan penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) sanggup dilakukan dengan mempertimbangkan saran-saran dari perusahaan bersangkutan.
0 Komentar untuk "Program Zero Accident (Kecelakaan Nihil) Di Daerah Kerja"