Program Zero Accident (Kecelakaan Nihil) Di Daerah Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melakukan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan (zero accident). Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.

Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan dalam bentuk piagam dan plakat yang ditetapkan melaui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Dasar Hukum pelaksanaan jadwal zero accident (kecelakaan nihil) di daerah kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ihwal Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 2013 ihwal Ketenagakerjaan.
  3. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 ihwal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 ihwal Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  5. Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 ihwal Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kriteria/kategori/kelompok Perusahaan akseptor jadwal zero accident (kecelakaan nihil) di daerah kerja

  1. Perusahaan Besar : jumlah tenaga kerja keseluruhan lebih dari 100 (seratus) orang.
  2. Perusahaan Menengah : jumlah tenaga kerja keseluruhan antara 50 (lima puluh) orang hingga dengan 100 (seratus) orang.
  3. Perusahaan Kecil : jumlah tenaga kerja keseluruhan hingga dengan 49 (empat puluh sembilan) orang.

Kriteria/kategori/kelompok kecelakan kerja yang menghilangkan waktu kerja berdasarkan jadwal zero accident (kecelakaan nihil) antara lain :

  1. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja tidak sanggup kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam.
  2. Kecelakaan kerja ataupun kejadian tanpa korban jiwa (manusia/tenaga kerja) yang mengakibatkan terhentinya proses/aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan/mesin/bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.

Tidak termasuk dalam kriteria/kategori/kelompok kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja berdasarkan jadwal zero accident (kecelakaan nihil) di daerah kerja

  1. Kehilangan waktu kerja jawaban kecelakaan kerja alasannya perang, petaka ataupun hal-hal lain di luar kendali perusahaan.
  2. Kehilangan waktu kerja alasannya proses medis tenaga kerja.

Perhitungan kehilangan waktu kerja jawaban kecelakaan kerja berdasarkan jadwal zero accident (kecelakaan nihil) di daerah kerja

  1. Kehilangan waktu kerja alasannya cuilan badan cacat tetap (permanen) :
    Tangan dan Jari Tangan (hari)
    Amputasi seluruh atau sebagian dari tulangIbu JariTelunjukTengahManisKelingking
    Ruas ujung300100756050
    Ruas tengah-200150120100
    Ruas pangkal600400300240200
    Telapak (antara jari-jari dan pergelangan)900600500450-
    Tangan hingga pergelangan3000

    Kaki dan Jari Kaki (hari)
    Amputasi seluruh atau sebagian dari tulangIbu JariJari-Jari Lainnya
    Ruas ujung15035
    Ruas tengah-75
    Ruas pangkal300150
    Telapak (antara jari-jari dan pergelangan)600350
    Kaki hingga pergelangan2400

    Lengan (hari)
    Tiap cuilan dari pergelangan hingga siku3600
    Tiap cuilan dari atas siku hingga sambungan bahu4500

    Tungkai Kaki (hari)
    Tiap cuilan dari atas mata kaki hingga lutut3000
    Tiap cuilan dari atas lutu hingga pangkal paha4500

    Kehilangan Fungsi (hari)
    Satu mata1800
    Kedua mata dalam satu kasus kecelakaan kerja6000
    Satu telinga600
    Kedua indera pendengaran dalam satu kasus kecelakaan kerja3000
    Lumpuh Total & Kematian (hari)
    Lumpuh total permanen6000
    Kematian6000

    *catatan : untuk setiap luka ringan dimana tidak terdapat amputasi tulang, maka kerugian hari kerja adalah jumlah bekerjsama selama tenaga kerja tidak bisa bekerja.

  2. Kehilangan waktu kerja dimana tenaga kerja tidak bisa bekerja kembali pada shift normal berikutnya sesuai jadwal kerja.

Perhitungan keseluruhan jam kerja dimulai semenjak terjadinya kecelakaan kerja (insiden) yang sanggup menjadikan angka perhitungan jam kerja menjadi 0 (nol) yaitu kriteria kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja, dan bertambah secara kumulatif sesuai jam kerja yang dicapai.

Perhitungan jam kerja keseluruhan mencakup semua jam kerja faktual tenaga kerja yang melakukan kegiatan perusahaan termasuk kontraktor dan sub-kontraktornya pada masing-masing bidang pekerjaan.

Ketentuan sumbangan penghargaan zero accident (kecelakaan nihil)

  1. Bagi perusahaan besar : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 6.000.000 (enam juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.
  2. Bagi perusahaan menengah : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 1.000.000 (satu juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
  3. Bagi perusahaan kecil : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 300.000 (tiga ratus ribu) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
  4. Bagi perusahaan sektor konstruksi : perusahaan kontraktor utama yang telah tamat melakukan pekerjaan tanpa terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja dengan waktu pelaksanaan kegiatan minimal 1 (satu) tahun. Perusahaan sub-kontraktor merupakan pendukung data bagi perusahaan kontraktor utama. Apabila terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja baik pada perusahaan kontraktor utama maupun pada perusahaan-perusahaan sub-kontraktor, maka seluruh jam kerja yang telah dicapai menjadi 0 (nol) secara bersama.

Tata cara pengajuan serta evaluasi untuk memperoleh penghargaan zero accident (kecelakaan nihil)

  1. Perusahaan telah melakukan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama 3 (tiga) tahun.
  2. Mengajukan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Binawas melalui Pemda Kabupaten/Kota.
  3. Melengkapi data pendukung sebagai berikut :
    • Jumlah jam kerja faktual keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan.
    • Jumlah jam kerja lembur faktual keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur tahunan.
    • Jumlah jam kerja faktual keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap cuilan dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
    • Jumlah jam kerja lembur faktual keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap cuilan dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
  4. Panitia (tim penilai) melakukan investigasi terhadap data-data yang diajukan perusahaan.
  5. Panitia (tim penilai) melakukan investigasi ke lokasi perusahaan mencakup :
  6. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  7. Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia ataupun pejabat lain yang ditunjuk.
  8. Biaya yang timbul sebagai jawaban sumbangan penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) menjadi beban perusahaan bersangkutan.
  9. Besarnya biaya yang diharapkan untuk sumbangan penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) sanggup dilakukan dengan mempertimbangkan saran-saran dari perusahaan bersangkutan.

Related : Program Zero Accident (Kecelakaan Nihil) Di Daerah Kerja

0 Komentar untuk "Program Zero Accident (Kecelakaan Nihil) Di Daerah Kerja"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close