Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Perangkat desa yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui pembiasaan penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Atas pertimbangan tersebut di atas, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
Dengan pertimbangan tersebut, pada Tanggal 28 Februari 2019, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
- Penghasilan tetap (SILTAP) diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
- Bupati/Wali kota memutuskan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
- besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
- besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan semenjak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa diubah menjadi:
Belanja Desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes) dipakai dengan ketentuan:
paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- Pelaksanaan pembangunan desa;
- Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
- Pemberdayaan masyarakat desa.
paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- Penghasilan tetap dan dukungan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
- Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sanggup dipakai untuk aksesori dukungan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan dukungan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. (Pusdatin/ES)
0 Komentar untuk "Pp Nomor 11 Tahun 2019: Inilah Besaran Penghasilan Tetap Kades, Sekdes, Dan Perangkat Desa"