PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 /PMK.03/2020
TENT ANG
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN•YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari bahaya pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), diharapkan sumbangan pemerintah dalam penanganan pandemi virus tersebut;
- bahwa untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID19), perlu memperlihatkan kemudahan perpajakan untuk mendukung penanganan pengaruh virus dimaksud;
- bahwa menurut ketentuan Pasal 6 karakter e Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 wacana Penanggulangan Bencana, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan tragedi mencakup pengalokasian anggaran penanggulangan tragedi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melakukan ketentuan Pasal 21 ayat (8),
Mengingat:
- Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 wacana Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan, perlu mengatur pemberian kemudahan pajak sebagaimana dimaksud pada hurufb;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c, perlu tetapkan Peraturan Menteri Keuangan wacana Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Selengkapnya: Silahkan Download Per turan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 /Pmk.03/2020 wacana Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Permenkeu Nomor 28 /Pmk.03/2020 Ihwal Dukungan Akomodasi Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diharapkan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019"