Lamopi.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu kepastian penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal honor yang kini masih dalam tahap harmonisasi.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X dewan perwakilan rakyat RI di Jakarta, Rabu (8/7/2020), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melaporkan bahwa PPPK hingga kini memang belum ada kepastian kapan akan diangkat.
Suharmen menyampaikan, penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2019 gres sanggup dilakukan bila Perpres honor sudah dikeluarkan.
"Sudah kita lakukan seleksi di 2019 yang lalu, tapi sebab Perpres mengenai gajinya kini ini masih dalam tahap harmonisasi, sehingga yang lulus PPPK kemarin belum sanggup ditetapkan NIP PPPK-nya," ujar dia, Rabu (8/7/2020).
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN bergotong-royong sudah semenjak usang bersiap untuk sesegera mungkin memutuskan NIP bagi PPPK yang lulus seleksi.
"Tapi ibarat tadi disampaikan, apakah kami boleh memutuskan NIP sebelum Perpres itu mengatur soal pembayaran gaji. Maka kami dihentikan mendahului Perpres. Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu," kata beliau ketika rapat kerja dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI pada Senin (6/8/2020) lalu.
Perpres PPPK tersebut lambat dikeluarkan, karena berdasarkan gosip yang didengar Bima Perpres PPPK sempat diulang.
Baca Juga: Menpan RB: Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2020 - 2021 Kecuali Sekolah Kedinasan
Baca Juga: Menpan RB: Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2020 - 2021 Kecuali Sekolah Kedinasan
"Ada masukan bahwa katanya Perpres itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya. Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang, jadi diulang lagi," ungkapnya.
Menurut Bima, Perpres yang gres ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hukum mengenai jabatan PPPK. Sedangkan Perpres mengenai honor ketika ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami menunggu proses itu semoga segera sanggup ditetapkan. Jika itu sudah ditetapkan, kami akan memutuskan NIP pegawainya sesuai dengan proposal dari instansinya," tutur Bima.
Source: Liputan6
0 Komentar untuk "Penerbitan Nip 45.949 Pppk 2019 Tunggu Perpres Honor Keluar"